Pengguna Jasa Konstruksi

Definisi dari "Pengguna Jasa Konstruksi"

Orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi. (Pasal 1 angka 7 PP Nomor 51 Tahun 2008).

Pengguna Jasa Konstruksi | Perpajakan DDTC