Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

Definisi dari "Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)"

Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa atau mengelola produk uang elektronik tertentu dan merupakan Lembaga Simpanan.

Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) | Perpajakan DDTC