Pengendali Perusahaan Perasuransian adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk memengaruhi tindakan dan/atau menentukan Direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara dengan Direksi atau Dewan Komisaris pada perusahaan perasuransian.