Penelitian Menyeluruh adalah Penelitian Kepatuhan Material terhadap Wajib Pajak Lainnya melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing tanpa melibatkan Supervisor Fungsional Pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.