Penelitian Komprehensif adalah Penelitian Kepatuhan Material terhadap Wajib Pajak Strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis Transfer Pricing, dengan melibatkan Supervisor Fungsional Pemeriksa untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan.