Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Penyidikan (Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 133/PMK.03/2018)