Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 133/PMK.03/2018

     
    TENTANG 

    PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK 
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan; 
    b.
    bahwa sehubungan dengan perkembangan organisasi dan untuk meningkatkan pembinaan profesi dan karir dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak telah dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; 
    c.
    bahwa sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Kementerian Keuangan selaku instansi Pembina mempunyai tugas diantaranya menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; 
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; 
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 
    2.
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
    6.
    Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
    2.
    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
    3.
    Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
    4.
    Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
    5.
    Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan adalah Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Penyidikan.
    6.
    Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian adalah Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
    7.
    Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak.
    8.
    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    9.
    Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    10.
    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
    11.
    Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
    12.
    Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang pidana asalnya dari tindak pidana di bidang perpajakan serta menemukan tersangkanya.
    13.
    Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
    14.
    Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
    15.
    Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
    16.
    Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pemeriksa Pajak untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    17.
    Keputusan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah surat keputusan yang berisi penetapan Angka Kredit dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
    18.
    Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Pajak.
    19.
    Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
    20.
    Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Pajak baik secara perorangan atau kelompok di bidang perpajakan.
     
     
    BAB II
    KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK


    Pasal 2

    (1)
    Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri atas:
     
    a.
    Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan
     
    b.
    Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
    (2)
    Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
     
    a.
    Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil;
     
    b.
    Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan
     
    c.
    Pemeriksa Pajak Penyedia.
    (3)
    Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
     
    a.
    Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama;
     
    b.
    Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; dan
     
    c.
    Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya.
    (4)
    Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB III
    TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN

    Bagian Kesatu
    Tugas Jabatan


    Pasal 3

    Tugas Pemeriksa Pajak meliputi Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
     
    Bagian Kedua
    Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan


    Pasal 4

    Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dilakukan penilaian Angka Kredit, terdiri atas:
    a.
    unsur utama; dan
    b.
    unsur penunjang.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
     
    a.
    pendidikan;
     
    b.
    Pemeriksaan;
     
    c.
    Pemeriksaan Bukti Permulaan;
     
    d.
    Penyidikan; dan
     
    e.
    pengembangan profesi.
    (2)
    Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
     
    a.
    pendidikan, meliputi:
     
     
    1.
    pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
     
     
    2.
    Diklat fungsional/teknis di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan
     
     
    3.
    Diklat prajabatan;
     
    b.
    Pemeriksaan, meliputi:
     
     
    1.
    kegiatan perencanaan Pemeriksaan;
     
     
    2.
    pelaksanaan Pemeriksaan; dan
     
     
    3.
    pelaporan Pemeriksaan;
     
    c.
    Pemeriksaan Bukti Permulaan, meliputi:
     
     
    1.
    kegiatan perencanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
     
     
    2.
    pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
     
     
    3.
    pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
     
    d.
    Penyidikan, meliputi:
     
     
    1.
    kegiatan perencanaan Penyidikan;
     
     
    2.
    pelaksanaan Penyidikan; dan
     
     
    3.
    pemberkasan; dan
     
    e.
    pengembangan profesi, meliputi:
     
     
    1.
    pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan;
     
     
    2.
    penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan; dan
     
     
    3.
    penyusunan buku pedoman, ketentuan pelaksanaan, atau ketentuan teknis di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
    (3)
    Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dibagi menjadi 4 (empat) kriteria yang ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    (4)
    Penjelasan unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
     
    a.
    mengajar/melatih pada Diklat fungsional/teknis di bidang perpajakan;
     
    b.
    berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan;
     
    c.
    menjadi anggota dalam Organisasi Profesi;
     
    d.
    menjadi anggota dalam Tim Penilai;
     
    e.
    memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
     
    f.
    memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
    (2)
    Penjelasan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB IV
    PENGANGKATAN DALAM JABATAN

    Bagian Kesatu
    Umum


    Pasal 7

    Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan:
    a.
    pertama;
    b.
    perpindahan dari jabatan lain;
    c.
    penyesuaian (inpassing); dan
    d.
    promosi.
     
     
    Bagian Kedua
    Pengangkatan Pertama


    Pasal 8

    (1)
    Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    berstatus PNS;
     
    b.
    memiliki integritas dan moralitas yang baik;
     
    c.
    sehat jasmani dan rohani;
     
    d.
    pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
     
    e.
    berijazah paling rendah Diploma III (DIII) di bidang akuntansi, perpajakan, manajemen perpajakan, ekonomi, dan administrasi keuangan;
     
    f.
    mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan;
     
    g.
    mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
     
    h.
    nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
    (2)
    Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    berstatus PNS;
     
    b.
    memiliki integritas dan moralitas yang baik;
     
    c.
    sehat jasmani dan rohani;
     
    d.
    pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
     
    e.
    berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang akuntansi, ekonomi, keuangan, hukum, dan administrasi;
     
    f.
    mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan;
     
    g.
    mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
     
    h.
    nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
    (3)
    Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari Calon PNS.
    (4)
    Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan.
    (5)
    PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal kelulusan harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
     
     
    Bagian Ketiga
    Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain


    Pasal 9

    (1)
    Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    memenuhi persyaratan yang sama dengan pengangkatan pertama kecuali huruf h sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2);
     
    b.
    memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan paling sedikit 2 (dua) tahun;
     
    c.
    nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
     
    d.
    berusia paling tinggi:
     
     
    1.
    53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; dan
     
     
    2.
    55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Madya.
    (2)
    Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki.
    (3)
    Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
     
    a.
    tugas melakukan Pemeriksaan pajak;
     
    b.
    tugas di unit kerja yang berkaitan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan; dan/atau
     
    c.
    tugas lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan;
     
    dengan dibuktikan melalui surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja bersangkutan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperoleh secara kumulatif.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagai Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
     
    a.
    tersedia formasi kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki;
     
    b.
    ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
     
    c.
    mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
     
    d.
    telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
     
    e.
    memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
     
    f.
    memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
    (2)
    Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari Diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang yang ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Angka Kredit.
    (3)
    Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    Bagian Keempat
    Pengangkatan Penyesuaian (inpassing)


    Pasal 11

    (1)
    Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    berstatus PNS;
     
    b.
    memiliki integritas dan moralitas yang baik;
     
    c.
    sehat jasmani dan rohani;
     
    d.
    memiliki pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang II/c;
     
    e.
    berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang Akuntansi, Perpajakan, Manajemen Perpajakan atau kualifikasi pendidikan lain sesuai dengan kebutuhan organisasi;
     
    f.
    memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan paling sedikit 2 (dua) tahun;
     
    g.
    nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
     
    h.
    mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina.
    (2)
    Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    berstatus PNS;
     
    b.
    memiliki integritas dan moralitas yang baik;
     
    c.
    sehat jasmani dan rohani;
     
    d.
    memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
     
    e.
    berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang Ekonomi, Keuangan, Hukum, dan Administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain sesuai dengan kebutuhan organisasi;
     
    f.
    memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan paling sedikit 2 (dua) tahun;
     
    g.
    nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
     
    h.
    mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
    (3)
    Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
    (5)
    Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian (inpassing) untuk pengangkatan Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
    (6)
    Tata cara pengangkatan Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian melalui penyesuaian (inpassing) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     
     
    Bagian Kelima
    Pengangkatan Promosi


    Pasal 12

    (1)
    Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
     
    b.
    nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
     
    c.
    syarat lain yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
    (2)
    Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki.
    (3)
    Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Bagian Keenam
    Tata Cara Pengangkatan


    Pasal 13

    (1)
    PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus mengumpulkan dan mendokumentasikan hasil kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya dalam bentuk DUPAK.
    (2)
    DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Sekretariat Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan hasil uji kompetensi untuk dilakukan penilaian.
    (3)
    Dalam hal DUPAK tidak disampaikan kepada Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka penilaian Angka Kredit dilakukan secara jabatan oleh Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.
    (4)
    Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan unsur utama dan unsur penunjang.
    (5)
    Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
    (6)
    Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak sama dengan pangkat yang dimilikinya
    (7)
    Pengangkatan PNS menjadi Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK.
     
     
    BAB V
    KUALIFIKASI PENDIDIKAN


    Pasal 14

    (1)
    Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah sehingga besarnya Angka Kredit pada sub-unsur berkenaan menjadi:
     
     
    1.
    sebesar 60 (enam puluh) untuk Diploma III (DIII);
     
     
    2.
    sebesar 100 (seratus) untuk Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
     
     
    3.
    sebesar 150 (seratus lima puluh) untuk Pascasarjana/Magister (S2); dan
     
     
    4.
    sebesar 200 (dua ratus) untuk Doktor (S3).
     
    b.
    Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub-unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya sehingga mendapat tambahan Angka Kredit:
     
     
    1.
    sebesar 5 (lima) untuk Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
     
     
    2.
    sebesar 10 (sepuluh) untuk Pascasarjana/Magister (S2); dan
     
     
    3.
    sebesar 15 (lima belas) untuk Doktor (S3).
    (2)
    Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak apabila memenuhi kualifikasi pendidikan Diploma III (DIII), Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), Magister (S2), atau Doktoral (S3) sebagai berikut:
     
    a.
    Bidang Akuntansi;
     
    b.
    Bidang Perpajakan;
     
    c.
    Bidang Manajemen Perpajakan;
     
    d.
    Bidang Keuangan;
     
    e.
    Bidang Hukum;
     
    f.
    Bidang Administrasi; dan
     
    g.
    Bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
    (3)
    Ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    (4)
    Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak apabila:
     
    a.
    jenjang pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), Pascasarjana/Magister (S2) dan Doktor (S3) dengan bidang studi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
     
    b.
    perolehan ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang yang sama dalam hal perolehan ijazah yang pertama adalah bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (5)
    Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) melalui tugas belajar dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama dan dapat direkomendasikan ke jenjang jabatan Kategori Keahlian tanpa mengikuti Diklat fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sepanjang bidang studi yang diambil sesuai dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (6)
    Pengakuan ijazah dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB VI
    KOMPETENSI


    Pasal 15

    (1)
    PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
    (2)
    Kompetensi Pemeriksa Pajak terdiri atas:
     
    a.
    Kompetensi Teknis;
     
    b.
    Kompetensi Manajerial; dan
     
    c.
    Kompetensi Sosial Kultural.
    (3)
    Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
     
     
    BAB VII
    PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


    Pasal 16

    (1)
    Diklat bagi Pemeriksa Pajak dilakukan untuk mengurangi kesenjangan kompetensi Pemeriksa Pajak dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
    (2)
    Diklat bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan Diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja.
    (3)
    Diklat bagi Pemeriksa Pajak diselenggarakan dalam bentuk:
     
    a.
    Diklat fungsional;
     
    b.
    Diklat teknis; dan/atau
     
    c.
    pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Diklat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB VIII
    PERIODE PENILAIAN, PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

    Bagian Kesatu
    Periode Penilaian


    Pasal 17

    Penilaian Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun sebagai berikut:
    a.
    periode Januari sampai dengan Juni; dan
    b.
    periode Juli sampai dengan Desember.
     
     
    Bagian Kedua
    Pengusulan


    Pasal 18

    (1)
    Setiap Pemeriksa Pajak mengajukan DUPAK untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melalui sistem informasi.
    (2)
    Setiap DUPAK Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
     
    a.
    Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pemeriksaan Pajak;
     
    b.
    Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
     
    c.
    Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penyidikan;
     
    d.
    Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi;
     
    e.
    Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pendukung Tugas Pemeriksaan Pajak; dan
     
    f.
    Surat Pernyataan telah mengikuti Diklat.
    (3)
    DUPAK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Tim Penilai sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    DUPAK periode penilaian Januari sampai dengan Juni diterima paling lambat tanggal 14 Juli tahun berjalan;
     
    b.
    DUPAK periode penilaian Juli sampai dengan Desember diterima paling lambat tanggal 14 Januari tahun berikutnya;
     
    c.
    dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional maka DUPAK diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya; dan
     
    d.
    dalam hal tertentu yang mengakibatkan batas waktu diterimanya DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tidak dapat dipenuhi maka batas waktu berkenaan dapat ditunda berdasarkan pertimbangan Tim Penilai.
    (4)
    Pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK terdiri atas:
     
    a.
    Pejabat Administrator yang membidangi perpajakan bagi Pemeriksa Pajak yang berada di KPP;
     
    b.
    Pejabat Administrator yang membidangi Pemeriksaan/Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyidikan bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil, Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir, Pemeriksa Pajak Penyelia, Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
     
    c.
    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perpajakan bagi Pemeriksa Pajak Madya yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
     
    d.
    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pemeriksaan/Bukti Permulaan/Penyidikan bagi Pemeriksa Pajak yang berada di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Penetapan


    Pasal 19

    (1)
    Penetapan Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak dilakukan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dengan mempertimbangkan hasil penilaian sesuai dengan periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
    (2)
    Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya;
     
    b.
    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil, Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir, Pemeriksa Pajak Penyelia, Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang berada di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
     
    c.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil, Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir, Pemeriksa Pajak Penyelia, Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    (3)
    Dalam hal tidak terdapat pejabat yang berwenang untuk menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pemeriksa Pajak yang bersangkutan.
    (5)
    Dalam hal dikemudian hari terdapat kesalahan atas Penetapan Angka Kredit yang telah diterbitkan maka dapat dilakukan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (6)
    Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Keputusan ralat Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    Bagian Keempat
    Tim Penilai


    Pasal 20

    (1)
    Dalam menjalankan tugas, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dibantu oleh Tim Penilai.
    (2)
    Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pemeriksa Pajak dan/atau pejabat lain yang bertugas pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan susunan sebagai berikut:
     
    a.
    1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
     
    b.
    1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
     
    c.
    paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
    (3)
    Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
     
    a.
    Anggota Tim paling sedikit berasal dari 2 (dua) orang Pemeriksa Pajak; dan
     
    b.
    Sekretaris Tim Penilai harus berasal dari unsur kepegawaian pada unit masing-masing.
    (4)
    Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagai berikut:
     
    a.
    menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Pajak yang dinilai;
     
    b.
    mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja Pemeriksa Pajak; dan
     
    c.
    dapat aktif melakukan penilaian.
    (5)
    Tim Penilai ditetapkan oleh:
     
    a.
    Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Tim Penilai pada Direktorat Jenderal Pajak;
     
    b.
    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; atau
     
    c.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    (6)
    Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
     
    a.
    membantu pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dalam menetapkan Angka Kredit; dan
     
    b.
    melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
    (7)
    Surat Keputusan Pembentukan Tim Penilai, tata cara pengadministrasian, penilaian dan penetapan DUPAK dan sistem kerja Tim Penilai dilakukan sesuai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    Bagian Kelima
    Sekretariat Tim Penilai


    Pasal 21

    (1)
    Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai.
    (2)
    Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
     
    a.
    mengadministrasikan DUPAK;
     
    b.
    menyelesaikan hal yang berkaitan dengan permasalahan administrasi DUPAK; dan
     
    c.
    memberi bantuan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai dan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
    (3)
    Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
     
    a.
    Sekretariat Tim Penilai pada Direktorat Jenderal Pajak;
     
    b.
    Sekretariat Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; dan
     
    c.
    Sekretariat Tim Penilai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    (4)
    Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
     
    a.
    Ketua, yang dijabat oleh:
     
     
    1.
    Pegawai dengan Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai pada Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; atau
     
     
    2.
    Pegawai dengan Jabatan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
     
    b.
    Anggota, meliputi pegawai di lingkungan unit Pejabat Pengawas yang menjadi Ketua Sekretariat Tim Penilai dan pelaksana lain yang ditunjuk.
    (5)
    Sekretariat Tim Penilai diusulkan oleh Ketua Tim Penilai dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
     
     
    BAB IX
    PENGEMBANGAN PROFESI

    Bagian Kesatu
    Pengusulan Angka Kredit Pengembangan Profesi


    Pasal 22

    (1)
    Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya, dalam kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Pajak disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai pada Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain dalam kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Pajak disampaikan secara terpisah dari DUPAK.
    (3)
    Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain yang diusulkan oleh Pemeriksa Pajak untuk dilakukan penilaian Angka Kredit, harus memenuhi kaidah sebagai berikut:
     
    a.
    asli;
     
    b.
    substantif;
     
    c.
    manfaat;
     
    d.
    ilmiah;
     
    e.
    konsisten; dan
     
    f.
    objektif.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penilaian Angka Kredit atas Pengembangan Profesi


    Pasal 23

    (1)
    Penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh Tim Penilai.
    (2)
    Dalam melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis.
    (3)
    Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
    (4)
    Hasil penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain berupa lembar rekomendasi bahwa Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain dapat memperoleh Angka Kredit.
    (5)
    Terhadap Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain yang dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memperoleh Angka Kredit dapat dilakukan perbaikan untuk kemudian diusulkan kembali kepada Tim Penilai.
    (6)
    Dalam hal diperlukan, pada saat melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat meminta keterangan Pemeriksa Pajak yang bersangkutan.
    (7)
    Ketentuan mengenai tata cara penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     
     
    BAB X
    SASARAN KERJA PEGAWAI

    Bagian Kesatu
    Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai


    Pasal 24

    (1)
    Setiap awal tahun, Pemeriksa Pajak wajib menyusun SKP untuk tahun berjalan.
    (2)
    SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan butir kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
    (3)
    SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
     
     
    Bagian Kedua
    Target Angka Kredit Minimal Pertahun


    Pasal 25

    (1)
    Setiap tahun Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur Diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan/atau unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
     
    a.
    5 (lima) untuk Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil;
     
    b.
    12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan
     
    c.
    25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Pajak Penyelia kecuali pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
    (2)
    Pemeriksa Pajak Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
    (3)
    Setiap tahun Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur Diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan/atau unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
     
    a.
    12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama;
     
    b.
    25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; dan
     
    c.
    37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya kecuali pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
    (4)
    Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan dan pengembangan profesi.
    (5)
    Capaian Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal per tahun.
    (6)
    Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) sebagai salah satu dasar untuk penilaian SKP.
     
     
    Bagian Ketiga
    Sanksi


    Pasal 26

    Dalam hal capaian SKP Pemeriksa Pajak pada akhir tahun kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    BAB XI
    PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PEMERIKSA PAJAK


    Pasal 27

    Penghitungan kebutuhan Pemeriksa Pajak digunakan sebagai dasar penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
     

    Pasal 28

    (1)
    Penghitungan kebutuhan Pemeriksa Pajak dilakukan dengan membagi estimasi beban kerja unit per tahun dengan rata-rata beban kerja Pemeriksa Pajak pertahun.
    (2)
    Kebutuhan dan lowongan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci pertahun.
    (3)
    Lowongan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan Pemeriksa Pajak yang diperlukan dengan jumlah Pemeriksa Pajak yang telah tersedia untuk jangka waktu berkenaan.
    (4)
    Lowongan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jumlah Pemeriksa Pajak yang akan naik jabatan, naik pangkat, pensiun dan berhenti pada tahun berjalan.
     
     
    BAB XII
    KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN

    Bagian Kesatu
    Kenaikan Pangkat


    Pasal 29

    (1)
    Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
     
    b.
    memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
     
    c.
    setiap unsur nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik.
    (2)
    Ketentuan mengenai persyaratan kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    (3)
    Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Bagian Kedua
    Kenaikan Jabatan


    Pasal 30

    (1)
    Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
     
    b.
    memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
     
    c.
    setiap unsur nilai prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
     
    d.
    lulus uji kompetensi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki; dan
     
    e.
    tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki.
    (2)
    Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
    (3)
    Usul kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
    (4)
    Usul kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterima secara lengkap paling lambat:
     
    a.
    tanggal 15 November tahun sebelumnya untuk Pemeriksa Pajak yang akan naik pangkat periode April; dan
     
    b.
    tanggal 15 Mei tahun berjalan untuk Pemeriksa Pajak yang akan naik pangkat periode Oktober.
    (5)
    Penyesuaian jabatan bagi Pemeriksa Pajak dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian yang tidak disertai dengan kenaikan pangkat, dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan terakhir.
    (6)
    Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK.
    (7)
    Pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan dan penetapan kenaikan jabatan Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB XIII
    PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI

    Bagian Kesatu
    Pemberhentian


    Pasal 31

    (1)
    Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila:
     
    a.
    mengundurkan diri dari jabatan;
     
    b.
    diberhentikan sementara sebagai PNS;
     
    c.
    menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
     
    d.
    menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
     
    e.
    ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; atau
     
    f.
    tidak memenuhi persyaratan jabatan.
    (3)
    Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK.
    (4)
    Surat Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berlaku terhitung sejak:
     
    a.
    tanggal mulai berlaku Surat Keputusan Pemberhentian untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
     
    b.
    tanggal mulai berlaku Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS, untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
     
    c.
    tanggal mulai berlaku cuci di luar tanggungan Negara untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
     
    d.
    tanggal mulai berlaku Surat Tugas untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;
     
    e.
    tanggal mulai bertugas dalam jabatan lain untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau
     
    f.
    tanggal Surat Keputusan Pemberhentian untuk Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
    (5)
    Asli Surat Keputusan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
     
    a.
    Kepala Badan Kepegawaian Negara;
     
    b.
    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
     
    c.
    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
     
    d.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan
     
    e.
    Pejabat lain yang dianggap perlu.
    (6)
    Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    Bagian Kedua
    Pengangkatan Kembali


    Pasal 32

    (1)
    PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
    (2)
    Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK.
    (4)
    Asli Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
     
    a.
    Kepala Badan Kepegawaian Negara;
     
    b.
    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
     
    c.
    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
     
    d.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan
     
    e.
    Pejabat lain yang dianggap perlu.
    (5)
    Tata Cara Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB XIV
    KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 33

    (1)
    DUPAK mulai periode Januari sampai dengan Juni 2018 diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
    (2)
    Syarat Angka Kredit dari pengembangan profesi bagi Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) mulai berlaku untuk kenaikan jabatan periode 1 April 2019.
    (3)
    Pemeriksa Pajak yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan di atasnya namun belum mendapatkan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan, diberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan 4 (empat) tahun setelah kenaikan pangkat terakhir.
    (4)
    Pemeriksa Pajak yang pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku telah memiliki Surat Rekomendasi Kenaikan Pangkat kurang dari 4 (empat) tahun, tetap dapat dipergunakan oleh Pemeriksa Pajak yang bersangkutan.
     
     
    BAB XV
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 34

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 35

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 36

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 21 September 2018
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 27 September 2018
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1370

    Peraturan Menteri Keuangan 133/PMK.03/2018 - Perpajakan DDTC