Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 133/PMK.03/2018)