Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

Definisi dari "Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian"

Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah badan usaha yang diberikan izin usaha sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian | Perpajakan DDTC