Pemegang Hak Paten atau Pemegang Hak Merek Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha yang memiliki atau menjadi pemegang suatu Hak Paten dan Merek Dagang dari Barang Kena Pajak;