Pemegang hak menggunakan Paten atau Merek Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha yang berdasarkan suatu perjanjian dengan Pemegang Hak Paten atau Merek Dagang mempunyai hak atau kuasa untuk menghasilkan dan/atau memasarkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan Paten atau Hak Merek Dagang yang dimiliki atau dipegang oleh Pemegang Hak Paten atau Merek Dagang dari Barang Kena Pajak;