Pembatalan SKTD secara jabatan adalah pembatalan pada SKTD yang harus dimiliki untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berhak memperoleh SKTD