Pembatalan SKTD Secara Jabatan

Definisi dari "Pembatalan SKTD Secara Jabatan"

Pembatalan SKTD secara jabatan adalah pembatalan pada SKTD yang harus dimiliki untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berhak memperoleh SKTD

Pembatalan SKTD Secara Jabatan | Perpajakan DDTC