Pejabat yang Berwenang Meminta IBK adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan permintaan IBK kepada Lembaga Keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan dan jenis kegiatan yang menjadi dasar permintaan IBK.