Pejabat yang Berwenang di Kementerian Keuangan (PyB)

Definisi dari "Pejabat yang Berwenang di Kementerian Keuangan (PyB)"

Pejabat yang Berwenang di Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu di lingkungan Kementerian Keuangan sesuaiĀ dengan ketentuan yang berlaku.

Pejabat yang Berwenang di Kementerian Keuangan (PyB) | Perpajakan DDTC