Pejabat yang Berwenang di Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu di lingkungan Kementerian Keuangan sesuaiĀ dengan ketentuan yang berlaku.