Pejabat yang Berwenang

Definisi dari "Pejabat yang Berwenang"

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK 78/2025).

 

Pejabat yang Berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk mengesahkan Formulir Directorate General of Taxes (DGT) yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang untuk mengesahkan Formulir DGT berdasarkan peraturan perundang-undangan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut (PMK 112/2025).