Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri merupakan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.