Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain

Definisi dari "Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain"

Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain | Perpajakan DDTC