Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain
Definisi dari "Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain"
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.