Alternate Unique Number adalah nomor identifikasi sementara pada sistem administrasi DJP yang diberikan kepada:
subjek pajak yang masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi; dan
subjek pajak yang ditemukan pada saat kegiatan pengumpulan data tetapi NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak teridentifikasi pada sistem administrasi DJP.