Alternatif Penyelesaian Sengketa

Definisi dari "Alternatif Penyelesaian Sengketa"

Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 60 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).

Alternatif Penyelesaian Sengketa | Perpajakan DDTC