Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk Tujuan Konsumtif

Definisi dari "Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk Tujuan Konsumtif"

Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen (Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012).

Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk Tujuan Konsumtif | Perpajakan DDTC