Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk Tujuan Produktif

Definisi dari "Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk Tujuan Produktif"

Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen (Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012).

Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk Tujuan Produktif | Perpajakan DDTC