Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Definisi dari "Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)"
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha dalam negeri dan Pelaku Usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE (Permendag 19/2026).
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri, dan/atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri (PMK 81/2024).