Pelaku Usaha Pelopor

Definisi dari "Pelaku Usaha Pelopor"

Pelaku Usaha Pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara merupakan pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya UU No. 21 Tahun 2023.

Pelaku Usaha Pelopor | Perpajakan DDTC