Pelaku Usaha Pergudangan

Definisi dari "Pelaku Usaha Pergudangan"

Pelaku Usaha Pergudangan adalah Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Penetapan Pendayagunaan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) di bidang pergudangan.

Pelaku Usaha Pergudangan | Perpajakan DDTC