Hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan semua hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain dapat berupa:
- hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai peraturan dasar pokok-pokok agraria; dan
- hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai rumah susun.