Semua hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain dapat berupa: (i) hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai peraturan dasar pokok-pokok agraria; (ii) hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai rumah susun (Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 261/PMK.03/2016).