Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 19 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2026
NOMOR 19 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN USAHA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa untuk mendorong daya saing produk dalam negeri, kepatuhan perizinan berusaha, mendukung pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik;
| |||||||
|
b.
|
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 36, Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (4), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420);
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156);
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
| |||||||
|
2.
|
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
| |||||||
|
3.
|
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
| |||||||
|
4.
|
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
| |||||||
|
5.
|
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
| |||||||
|
6.
|
Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
| |||||||
|
7.
|
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha dalam negeri dan Pelaku Usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
| |||||||
|
8.
|
Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
| |||||||
|
9.
|
Pelaku Usaha yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.
| |||||||
|
10.
|
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
| |||||||
|
11.
|
Pedagang adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
| |||||||
|
12.
|
Penyelenggara Sarana Perantara (Intermediary Services) yang selanjutnya disingkat PSP adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima.
| |||||||
|
13.
|
Retail Online adalah Pedagang yang melakukan PMSE dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri.
| |||||||
|
14.
|
Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
| |||||||
|
15.
|
Iklan Baris Online adalah sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial yang mempertemukan penjual dan pembeli yang keseluruhan proses transaksinya terjadi di luar situs web atau aplikasinya.
| |||||||
|
16.
|
Pelantar (Platform) Pembanding Harga adalah sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial yang menampilkan perbandingan harga Barang dan/atau Jasa yang dijual pada situs web atau aplikasi lain.
| |||||||
|
17.
|
Daily Deals adalah sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial berupa penjualan kupon diskon dan/atau kemudahan fasilitas lainnya yang dapat digunakan sebagai sarana pembayaran oleh konsumen untuk melakukan pembelian Barang dan/atau Jasa ke Pelaku Usaha lainnya.
| |||||||
|
18.
|
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
| |||||||
|
19.
|
Ride Hailing adalah sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial di bidang transportasi darat, yang dapat disertai dengan fitur Perdagangan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Elektronik sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama.
| |||||||
|
20.
|
Online Travel Agent adalah sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial berupa penjualan dan/atau pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dengan Pelaku Usaha, yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, dan/atau paket perjalanan.
| |||||||
|
21.
|
Agregasi Barang adalah proses kegiatan yang mencakup pengemasan ulang, bantuan pengelolaan, penyediaan gudang, dan kegiatan lain yang membuat Pedagang tidak langsung mengirimkan barangnya kepada konsumen.
| |||||||
|
22.
|
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
| |||||||
|
23.
|
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
| |||||||
|
24.
|
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
| |||||||
|
25.
|
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
| |||||||
|
26.
|
Perizinan Berusaha Bidang PMSE adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan PMSE.
| |||||||
|
27.
|
Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE yang selanjutnya disebut SIUP3A Bidang PMSE adalah Perizinan Berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan Perdagangan asing di bidang PMSE.
| |||||||
|
28.
|
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
| |||||||
|
29.
|
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
| |||||||
|
30.
|
Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.
| |||||||
|
31.
|
Iklan Elektronik adalah informasi untuk kepentingan komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui komunikasi elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada pihak tertentu baik yang dilakukan secara berbayar maupun yang tidak berbayar.
| |||||||
|
32.
|
Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) adalah teknologi yang berfokus pada pengembangan sistem cerdas, dengan tujuan yang eksplisit atau implisit, yang mampu, secara otonom atau semi-otonom, memproses data dan informasi berdasarkan berbagai variasi masukan yang diterima hanya untuk menghasilkan keluaran berupa prediksi, rekomendasi, konten, ataupun keputusan lainnya yang berdampak pada lingkungan fisik maupun digital.
| |||||||
|
33.
|
Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
| |||||||
|
34.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
| |||||||
|
35.
|
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal PDN adalah direktur jenderal yang membidangi Perdagangan dalam negeri.
| |||||||
|
36.
|
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal PKTN adalah direktur jenderal yang membidangi perlindungan Konsumen dan tertib niaga.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PELAKU USAHA DAN MODEL BISNIS PPMSE
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Pelaku Usaha terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
Pelaku Usaha Dalam Negeri yang meliputi:
| ||||||
|
|
|
1.
|
Pedagang dalam negeri;
| |||||
|
|
|
2.
|
PPMSE dalam negeri; dan
| |||||
|
|
|
3.
|
PSP dalam negeri; dan
| |||||
|
|
b.
|
Pelaku Usaha Luar Negeri yang meliputi:
| ||||||
|
|
|
1.
|
Pedagang luar negeri;
| |||||
|
|
|
2.
|
PPMSE luar negeri; dan
| |||||
|
|
|
3.
|
PSP luar negeri.
| |||||
|
(2)
|
Pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 termasuk pedagang yang melakukan PMSE melalui Social-Commerce.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
Model bisnis PPMSE dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan model bisnis PPMSE luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 dapat berupa:
| ||||||||
|
a.
|
Retail Online;
| |||||||
|
b.
|
Lokapasar (Marketplace);
| |||||||
|
c.
|
Iklan Baris Online;
| |||||||
|
d.
|
Pelantar (Platform) Pembanding Harga;
| |||||||
|
e.
|
Daily Deals;
| |||||||
|
f.
|
Social-Commerce;
| |||||||
|
g.
|
Ride Hailing; dan
| |||||||
|
h.
|
Online Travel Agent.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PERSYARATAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PMSE
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(2)
|
Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(3)
|
PSP dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
| |||||||
|
|
a.
|
bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
| ||||||
|
|
b.
|
tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
| ||||||
|
(4)
|
PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi Pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(5)
|
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
Nomor Induk Berusaha di sektor Perdagangan; dan
| ||||||
|
|
b.
|
bukti pemenuhan standar dan/atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan
| ||||||
|
|
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(6)
|
Untuk memberikan kemudahan bagi Pedagang dalam negeri, PPMSE wajib memfasilitasi proses untuk memperoleh kepemilikan Perizinan Berusaha dengan menyediakan fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan Pedagang ke laman Lembaga OSS.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pedagang
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Pedagang yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa secara daring melalui Sistem Elektronik, menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sesuai dengan jenis Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
| |||||||
|
(2)
|
Pedagang yang memperdagangkan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi dan/atau didukung oleh tenaga teknis yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Pedagang luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE di PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi Pedagang luar negeri wajib menyampaikan:
| |||||||
|
|
a.
|
identitas Pedagang luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang luar negeri;
| ||||||
|
|
b.
|
izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi oleh:
| ||||||
|
|
|
1.
|
otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
| |||||
|
|
|
2.
|
pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
| |||||
|
|
c.
|
bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan; dan
| ||||||
|
|
d.
|
nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi,
| ||||||
|
|
kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi Pedagang luar negeri dimaksud.
| |||||||
|
(2)
|
Selain penyampaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang luar negeri dalam melakukan kegiatan PMSE di PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi Pedagang luar negeri wajib:
| |||||||
|
|
a.
|
menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan; dan
| ||||||
|
|
b.
|
menayangkan informasi negara asal pengiriman Barang dan/atau Jasa.
| ||||||
|
(3)
|
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus dilengkapi dengan sertifikat atau laporan hasil inspeksi terhadap kebenaran data yang diterbitkan oleh lembaga survei independen di negara asal.
| |||||||
|
(4)
|
Bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
pemenuhan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||||||
|
|
b.
|
pemenuhan standar atau persyaratan teknis di negara asal bagi Barang dan/atau Jasa yang belum diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis secara wajib; dan
| ||||||
|
|
c.
|
sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(5)
|
Dalam hal Pedagang luar negeri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi Pedagang luar negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang luar negeri dimaksud.
| |||||||
|
(6)
|
PPMSE dalam negeri yang memfasilitasi Pedagang luar negeri wajib melakukan penyimpanan data Pedagang luar negeri yang didaftarkan pada sarana PMSE yang dimiliki.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
PPMSE dan PSP yang Tidak Dikecualikan
Paragraf Kesatu
Perizinan Berusaha
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE.
| |||||||
|
(2)
|
Kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
| |||||||
|
(3)
|
Pedagang dalam negeri yang memiliki sarana PMSE sendiri termasuk dalam kategori PPMSE dan wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Untuk memperoleh Perizinan Berusaha Bidang PMSE, PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS.
| |||||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
| |||||||
|
(3)
|
Perizinan Berusaha Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri.
| |||||||
|
(4)
|
Perizinan Berusaha Bidang PMSE berlaku selama PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan kegiatan usaha dan/atau kegiatannya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||||
|
Perizinan Berusaha bagi PPMSE, menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf Kedua
Layanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa bagi Pedagang
Pasal 10 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent, serta PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib menyediakan layanan pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi Pedagang.
| |||||||
|
(2)
|
Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
| |||||||
|
|
a.
|
ditampilkan secara jelas dan mudah diakses pada laman utama Sistem Elektronik;
| ||||||
|
|
b.
|
menyediakan lebih dari satu kanal elektronik aktif seperti surat elektronik, live chat, atau sistem tiket;
| ||||||
|
|
c.
|
menetapkan dan mengumumkan waktu tanggap atau service level agreement atas setiap pengaduan; dan
| ||||||
|
|
d.
|
Menanggapi dengan responsif sebagaimana service level agreement yang ditetapkan atau diperjanjikan.
| ||||||
|
(3)
|
PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib menyimpan dokumentasi atas pengaduan dan penyelesaiannya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Penyelesaian sengketa antara Pedagang dengan PPMSE dan/atau PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal mekanisme musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf Ketiga
Layanan Pengaduan Konsumen
Pasal 12 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib memiliki layanan pengaduan Konsumen sesuai dengan persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
| |||||||
|
(2)
|
Layanan pengaduan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca oleh Konsumen.
| |||||||
|
(3)
|
Layanan pengaduan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik yang wajib dapat dihubungi dan ditanggapi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||||
|
Selain layanan pengaduan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib menayangkan informasi kontak layanan pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca oleh Konsumen.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf Keempat
Transparansi dan Perjanjian Biaya Penyelenggaraan PMSE
Pasal 14 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent wajib menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada Pedagang secara transparan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tampilan yang mudah dilihat.
| |||||||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disepakati oleh Pedagang dan PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik.
| |||||||
|
(3)
|
Setiap perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tersedia dalam bentuk yang dapat diunduh oleh kedua belah pihak dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan atau pengakhiran perjanjian.
| |||||||
|
(4)
|
Apabila terdapat perubahan perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari Pedagang melalui perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik.
| |||||||
|
(5)
|
Pedagang berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent atas perubahan sepihak terhadap perjanjian tertulis atau kontrak elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengenaan biaya, penalti, dan/atau hal lain yang tidak disepakati sebelumnya.
| |||||||
|
(6)
|
Terhadap keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent wajib menanggapi setiap keberatan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
| |||||||
|
(7)
|
Apabila PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent tidak menanggapi keberatan Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keberatan Pedagang dianggap diterima secara administratif dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan upaya penyelesaian sengketa.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Informasi Barang dan/atau Jasa
Pasal 15 | ||||||||
|
(1)
|
Pedagang wajib menyampaikan informasi mengenai asal dan bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa, berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
nomor pendaftaran Barang atau sertifikat Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||||||
|
|
b.
|
nomor sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||||||
|
|
c.
|
nomor registrasi produk Barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk Barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||||||
|
|
d.
|
nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk sediaan farmasi dan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||||||
|
|
e.
|
asal Barang merupakan produksi dalam negeri atau luar negeri;
| ||||||
|
|
f.
|
negara asal Pedagang dalam hal Pedagang berasal dari luar negeri; dan
| ||||||
|
|
g.
|
negara asal pengiriman Barang dalam hal Barang dikirim dari luar negeri.
| ||||||
|
(2)
|
PPMSE wajib memfasilitasi fitur penyampaian dan menayangkan informasi mengenai asal dan bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Daily Deals, Ride Hailing, dan/atau Online Travel Agent dapat memberikan label atau keterangan yang menunjukkan status resmi, tingkat kredibilitas, atau karakteristik tertentu dari Pedagang.
| |||||||
|
(2)
|
Label atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
official store;
| ||||||
|
|
b.
|
authorized store;
| ||||||
|
|
c.
|
flagship store;
| ||||||
|
|
d.
|
mall;
| ||||||
|
|
e.
|
star seller/best seller;
| ||||||
|
|
f.
|
power merchant;
| ||||||
|
|
g.
|
premium store;
| ||||||
|
|
h.
|
official partner; atau
| ||||||
|
|
i.
|
nama atau sebutan lain yang menunjukkan status resmi, tingkat kredibilitas, atau karakteristik tertentu dari Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||
|
(3)
|
Label atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengindikasikan adanya hubungan resmi antara Pedagang dengan pemilik merek, produsen, distributor, dan/atau agen resmi, harus didasarkan pada informasi dan/atau dokumen yang membuktikan adanya hubungan resmi antara Pedagang dengan pemilik merek, produsen, distributor, dan/atau agen resmi.
| |||||||
|
(4)
|
PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Daily Deals, Ride Hailing, dan/atau Online Travel Agent bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem pemberian label atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
penyusunan kriteria dan klasifikasi label atau keterangan secara jelas dan transparan;
| ||||||
|
|
b.
|
penyediaan mekanisme penyampaian informasi dan/atau dokumen oleh Pedagang;
| ||||||
|
|
c.
|
penerapan proses verifikasi yang proporsional dan berbasis risiko;
| ||||||
|
|
d.
|
penyimpanan rekam jejak proses pemberian label atau keterangan; dan
| ||||||
|
|
e.
|
mekanisme evaluasi, pengawasan, dan penanganan pengaduan.
| ||||||
|
(5)
|
PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Daily Deals, Ride Hailing, dan/atau Online Travel Agent wajib memastikan bahwa label atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampilkan dengan jelas, akurat, mudah dipahami oleh Konsumen, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi Konsumen mengenai status atau karakteristik Pedagang.
| |||||||
|
(6)
|
Pedagang bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada PPMSE sebagai dasar pemberian label atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Fasilitasi Perizinan Berusaha oleh PPMSE
Pasal 17 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE wajib memfasilitasi Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri untuk memenuhi ketentuan mengenai Perizinan Berusaha dan pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 15.
| |||||||
|
(2)
|
Kewajiban PPMSE untuk memfasilitasi pemenuhan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha dan pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
| |||||||
|
|
a.
|
penyediaan fitur Perizinan Berusaha dan standar Barang dan/atau Jasa dalam proses pendaftaran Pedagang pada Sistem Elektronik dengan paling sedikit menyediakan tautan pengajuan Perizinan Berusaha dan standar Barang dan/atau Jasa yang terhubung langsung pada Sistem OSS;
| ||||||
|
|
b.
|
pelaksanaan sosialisasi bagi Pedagang untuk mengajukan Perizinan Berusaha dan pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa;
| ||||||
|
|
c.
|
penayangan informasi status Perizinan Berusaha dan pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa pada profil Pedagang yang dapat dilihat oleh Konsumen; dan
| ||||||
|
|
d.
|
pendampingan dalam mengajukan Perizinan Berusaha dan pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa.
| ||||||
|
(3)
|
PPMSE harus menyediakan fitur pendaftaran sementara dengan label atau keterangan "Dalam Proses Legalisasi" bagi Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran.
| |||||||
|
(4)
|
Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memiliki Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan sejak mendaftar pada PPMSE.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal Pedagang belum memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha lebih dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPMSE wajib melakukan pembatasan hak akses Pedagang berupa penghentian transaksi perdagangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Persaingan Usaha yang Sehat
Pasal 18 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam melaksanakan kegiatan PMSE, PPMSE harus berperan aktif dalam:
| |||||||
|
|
a.
|
memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang; dan
| ||||||
|
|
b.
|
menjaga harga Barang dan/atau Jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.
| ||||||
|
(2)
|
Praktik manipulasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
penjualan Barang dengan harga akhir yang secara konsisten berada di bawah harga pokok produksi wajar;
| ||||||
|
|
b.
|
subsidi harga secara tidak wajar dan berulang yang mengakibatkan distorsi pasar terhadap Produk Dalam Negeri;
| ||||||
|
|
c.
|
promosi diskon yang menurunkan harga jual akhir di bawah harga pokok produksi wajar dalam jangka waktu yang tidak terbatas; dan
| ||||||
|
|
d.
|
praktik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
| ||||||
|
(3)
|
PPMSE harus melakukan upaya mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung yang dituangkan dalam standar operasional prosedur.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPMSE wajib memastikan:
| |||||||
|
|
a.
|
tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE; dan
| ||||||
|
|
b.
|
tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Elektroniknya.
| ||||||
|
(5)
|
Mekanisme pengawasan, pencegahan dan penanggulangan segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau praktik manipulasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(6)
|
Dalam hal terjadi dugaan persaingan usaha yang tidak sehat antar Pedagang dan/atau praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung, PPMSE harus berkoordinasi dengan lembaga yang menangani bidang persaingan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya dugaan dan/atau laporan yang diterima oleh PPMSE.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Biaya Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE
Pasal 19 | ||||||||
|
Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE tidak dipungut biaya.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Publikasi Status Perizinan
Pasal 20 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE dan/atau PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) yang telah memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE ditampilkan dalam laman khusus pada situs web Kementerian Perdagangan.
| |||||||
|
(2)
|
PPMSE dan/atau PSP yang tidak dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menempatkan informasi yang jelas dan mudah dilihat oleh Konsumen bahwa PPMSE dan/atau PSP yang tidak dikecualikan dimaksud telah ditampilkan dalam laman khusus pada situs web Kementerian Perdagangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Penyampaian Data dan/atau Informasi kepada Lembaga Statistik
Pasal 21 | ||||||||
|
PPMSE wajib menyampaikan Data dan/atau Informasi kepada lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
PMSE Lintas Batas
Pasal 22 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 yang memenuhi kriteria tertentu, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.
| |||||||
|
(2)
|
Kriteria tertentu bagi PPMSE luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 (seribu) Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun;
| ||||||
|
|
b.
|
telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% (satu persen) dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 (satu) tahun.
| ||||||
|
(3)
|
Penilaian kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
| |||||||
|
(4)
|
Penunjukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan KP3A Bidang PMSE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga Barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
| |||||||
|
(2)
|
Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus United States Dollar) per unit.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal harga Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
| |||||||
|
(4)
|
Barang dengan harga di bawah harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||||||
|
Setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesebelas
Kewajiban Kepatuhan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Larangan
Pasal 25 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perlindungan Konsumen.
| |||||||
|
(2)
|
PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
| |||||||
|
(3)
|
PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua Belas
Penghentian Kegiatan Usaha
Pasal 26 | ||||||||
|
Dalam hal PPMSE, PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dan PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus, atau penanggung jawab wajib menyampaikan laporan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui Lembaga OSS.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
IKLAN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 27 | ||||||||
|
(1)
|
Pelaku Usaha dapat membuat dan/atau melakukan pengiriman Iklan Elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi.
| |||||||
|
(2)
|
Iklan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi yang disampaikan melalui sarana media elektronik dan/atau saluran komunikasi elektronik.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | ||||||||
|
Pembuatan Iklan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) mencakup pembuatan, publikasi, dan penyebarluasan Iklan Elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | ||||||||
|
(1)
|
Pengiriman Iklan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat disampaikan secara waktu nyata dalam jaringan atau terhubung secara jeda waktu di luar jaringan melalui jaringan sarana komunikasi elektronik, baik saluran telekomunikasi, penyiaran, maupun internet.
| |||||||
|
(2)
|
Iklan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sendiri atau melalui pihak ketiga penyedia sarana aplikasi PMSE.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||||||
|
Dalam hal Iklan Elektronik disampaikan melalui sarana PPMSE, PPMSE wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan Konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | ||||||||
|
Pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penayangan dan Pemutusan Akses Iklan Elektronik
Pasal 32 | ||||||||
|
(1)
|
Penayangan Iklan Elektronik harus memenuhi ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
tidak mengelabui Konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga Barang dan/atau tarif Jasa, serta ketepatan waktu penerimaan Barang dan/atau Jasa;
| ||||||
|
|
b.
|
tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap Barang dan/atau Jasa;
| ||||||
|
|
c.
|
tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai Barang dan/atau Jasa;
| ||||||
|
|
d.
|
memuat informasi mengenai risiko pemakaian Barang dan/atau Jasa;
| ||||||
|
|
e.
|
tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; dan
| ||||||
|
|
f.
|
menyediakan fungsi keluar dari tayangan Iklan Elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close, skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas.
| ||||||
|
(2)
|
Penayangan Iklan Elektronik yang menampilkan hasil ulasan dan testimoni dari Konsumen yang pernah menggunakan Barang dan/atau Jasa harus mencantumkan atau memiliki dan memastikan kebenaran informasi identitas subyek hukum yang bersangkutan serta dilakukan secara bertanggung jawab.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 33 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE dilarang menayangkan Iklan Elektronik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada sarana elektroniknya.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal Iklan Elektronik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah ditayangkan, PPMSE wajib melakukan Pemutusan Akses terhadap materi Iklan Elektronik pada sarana elektroniknya.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal Pemutusan Akses terhadap materi Iklan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh PPMSE dengan model bisnis selain Retail Online telah dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali terhadap akun Pelaku Usaha yang sama, PPMSE wajib melakukan Pemutusan Akses terhadap akun Pelaku Usaha pada Sarana Elektroniknya.
| |||||||
|
(4)
|
PPMSE dilarang memfasilitasi perubahan nama akun dan/atau pendaftaran akun baru milik Pelaku Usaha yang sebelumnya dikenakan Pemutusan Akses terhadap akun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Perizinan Berusaha yang sama.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||||||
|
(1)
|
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki kewenangan untuk memerintahkan atau melakukan Pemutusan Akses terhadap:
| |||||||
|
|
a.
|
materi Iklan Elektronik yang ditayangkan oleh PPMSE yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
akun Pelaku Usaha yang menayangkan Iklan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
| ||||||
|
(2)
|
Kewenangan untuk memerintahkan atau melakukan Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi pengawasan kegiatan Perdagangan dan perlindungan Konsumen.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pengawasan Iklan Elektronik
Pasal 35 | ||||||||
|
(1)
|
Pengawasan Iklan Elektronik dapat dilakukan oleh masyarakat dan menteri/kepala lembaga sesuai dengan kewenangannya.
| |||||||
|
(2)
|
Masyarakat dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan keluhan atas materi Iklan Elektronik kepada Pelaku Usaha dan/atau Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
(3)
|
Direktur Jenderal PKTN dapat meminta tim asistensi untuk melakukan evaluasi atas keluhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||
|
(4)
|
Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Menteri dalam melakukan pengawasan yang dapat bersifat lintas sektoral.
| |||||||
|
(5)
|
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi yang disampaikan kepada unit yang menangani pengawasan pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya dan/atau PPMSE yang menayangkan Iklan Elektronik terkait.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGUTAMAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 36 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah, berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
mengutamakan Perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri;
| ||||||
|
|
b.
|
meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan
| ||||||
|
|
c.
|
PPMSE dalam negeri harus menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
| ||||||
|
(2)
|
Selain PPMSE dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPMSE luar negeri harus menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37 | ||||||||
|
(1)
|
Pengutamaan Perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan dalam bentuk:
| |||||||
|
|
a.
|
temu usaha, forum dagang, Agregasi Barang, dan misi dagang lokal atau jenis lainnya secara dalam jaringan atau luar jaringan;
| ||||||
|
|
b.
|
akses pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
| ||||||
|
|
c.
|
pemberian potongan biaya promosi, biaya iklan, dan/atau insentif lain kepada Pelaku Usaha dengan skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil atas penjualan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan Agregasi Barang, Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang harus tetap mencantumkan paling sedikit nama dari produsen Barang pada label sebagai identitas atau merek utama.
| |||||||
|
(3)
|
Agregasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk Produk Dalam Negeri yang dibuktikan dengan penyampaian Nomor Induk Berusaha Produsen kepada Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Agregasi Barang.
| |||||||
|
(4)
|
Pemberian potongan biaya promosi, biaya iklan, dan/atau insentif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan pada hari besar keagamaan, hari peringatan nasional, dan/atau hari perayaan lainnya.
| |||||||
|
(5)
|
Potongan biaya promosi, biaya iklan, dan/atau insentif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent, kepada Pedagang yang memenuhi telah:
| |||||||
|
|
a.
|
memiliki Nomor Induk Berusaha dengan skala Usaha Mikro atau Usaha Kecil; dan
| ||||||
|
|
b.
|
menjual Produk Dalam Negeri.
| ||||||
|
(6)
|
Bentuk pengutamaan Perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan kepada pelaku ekonomi kreatif.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 38 | ||||||||
|
Peningkatan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
| ||||||||
|
a.
|
edukasi melalui media dalam jaringan atau luar jaringan;
| |||||||
|
b.
|
pertemuan secara dalam jaringan atau luar jaringan berupa workshop, seminar, diskusi, forum komunikasi, bimbingan teknis, dan penyuluhan berdagang kepada Pelaku Usaha dengan skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan/atau
| |||||||
|
c.
|
bentuk kegiatan lain yang dapat meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil Produk Dalam Negeri.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39 | ||||||||
|
Penyediaan fasilitas promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk:
| ||||||||
|
a.
|
pelaksanaan pameran baik pameran mandiri maupun pameran partisipasi secara dalam jaringan atau luar jaringan; dan/atau
| |||||||
|
b.
|
pelaksanaan kegiatan promosi berupa potongan harga dan/atau biaya ongkos kirim bagi Produk Dalam Negeri.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 40 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent wajib menyampaikan informasi kepada Pedagang terkait ketentuan mengenai fitur promosi, dan pemeringkatan Barang dan/atau Jasa pada halaman penjualan.
| |||||||
|
(2)
|
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada halaman yang mudah diakses oleh Pedagang.
| |||||||
|
(3)
|
PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent wajib:
| |||||||
|
|
a.
|
memastikan penerapan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan Produk Dalam Negeri pada urutan teratas di laman utama yang paling sedikit memuat Produk Dalam Negeri pada baris pertama di halaman pertama, khususnya produk yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan oleh Pelaku Usaha dengan skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
| ||||||
|
|
b.
|
apabila hasil pencarian dan rekomendasi pada huruf a tidak terdapat pada baris pertama di halaman pertama Produk Dalam Negeri, PPMSE wajib menampilkan seluruh Produk Dalam Negeri yang tersedia pada kategori tersebut; dan
| ||||||
|
|
c.
|
memastikan penyediaan dan penayangan laman utama dan/atau laman khusus untuk pemasaran (landing page) yang memuat area promosi khusus untuk mempromosikan Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri yang potensial.
| ||||||
|
(4)
|
Apabila terdapat perubahan pada fitur promosi, dan pemeringkatan Barang dan/atau Jasa, PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pedagang sebelum perubahan dilakukan.
| |||||||
|
(5)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan ringkasan perubahan dan masa transisi.
| |||||||
|
(6)
|
PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent wajib mendapatkan persetujuan Pedagang sebelum mengikutsertakan Pedagang pada kegiatan pemasaran atau promosi lainnya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 41 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka promosi dan meningkatkan Perdagangan dalam negeri, Menteri menyelenggarakan kegiatan hari belanja online produk nasional.
| |||||||
|
(2)
|
Pelaku Usaha harus berperan aktif melaksanakan dan/atau mempromosikan program hari belanja online produk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KP3A BIDANG PMSE
Pasal 42 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.
| |||||||
|
(2)
|
KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) PPMSE luar negeri.
| |||||||
|
(3)
|
KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka kantor cabang atas persetujuan PPMSE luar negeri yang diwakilkan.
| |||||||
|
(4)
|
KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di ibu kota provinsi dan/atau kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 43 | ||||||||
|
(1)
|
KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE.
| |||||||
|
(2)
|
Untuk memperoleh SIUP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP3A Bidang PMSE mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS.
| |||||||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melengkapi persyaratan:
| |||||||
|
|
a.
|
pengesahan akta (article of association/incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KP3A Bidang PMSE;
| ||||||
|
|
b.
|
akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KP3A Bidang PMSE;
| ||||||
|
|
c.
|
Bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri berupa letter of appointment yang ditandatangani oleh pimpinan PPMSE luar negeri di negara asal atau ditandatangani oleh pihak yang memperoleh kuasa dari pimpinan PPMSE luar negeri negara asal dan telah dilegalisasi oleh:
| ||||||
|
|
|
1.
|
otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
| |||||
|
|
|
2.
|
pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
| |||||
|
|
d.
|
surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal PPMSE luar negeri;
| ||||||
|
|
e.
|
bukti diri pimpinan KP3A Bidang PMSE yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing;
| ||||||
|
|
f.
|
surat pernyataan rencana jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja;
| ||||||
|
|
g.
|
tanda daftar penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
| ||||||
|
|
h.
|
alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan;
| ||||||
|
|
i.
|
tangkapan layar nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik layanan pengaduan Konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan dan kontak layanan pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
| ||||||
|
|
j.
|
pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L).
| ||||||
|
(4)
|
Pengesahan akta (article of association/incorporation) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, akta pendirian (deeds of establishment) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dan bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri berupa letter of appointment sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
| |||||||
|
(5)
|
Bukti penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat kewenangan KP3A Bidang PMSE untuk mewakili PPMSE luar negeri dalam:
| |||||||
|
|
a.
|
memenuhi kewajiban perlindungan Konsumen;
| ||||||
|
|
b.
|
melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing Produk Dalam Negeri; dan
| ||||||
|
|
c.
|
penyelesaian sengketa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 44 | ||||||||
|
(1)
|
SIUP3A Bidang PMSE berlaku selama KP3A Bidang PMSE menjalankan kegiatannya sebagai perwakilan.
| |||||||
|
(2)
|
SIUP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai dokumen perizinan untuk kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
| |||||||
|
(3)
|
Perizinan bagi KP3A Bidang PMSE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 45 | ||||||||
|
(1)
|
SIUP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) digunakan KP3A Bidang PMSE untuk bertindak sebagai dan atas nama PPMSE luar negeri yang diwakilkan terkait kepentingan perlindungan Konsumen, pembinaan untuk meningkatkan daya saing Produk Dalam Negeri, dan penyelesaian sengketa.
| |||||||
|
(2)
|
KP3A Bidang PMSE dilarang melakukan tindakan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 46 | ||||||||
|
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan perwakilan baik secara sepihak maupun secara bersama-sama, PPMSE luar negeri wajib menunjuk perwakilan yang baru dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu pihak atau para pihak menyatakan pemutusan hubungan dimaksud secara tertulis.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMANFAATAN KECERDASAN ARTIFISIAL (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)
Pasal 47 | ||||||||
|
(1)
|
Pelaku Usaha dapat menggunakan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) dalam penyelenggaraan usaha PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(2)
|
Pelaku Usaha bertanggung jawab atas pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan PMSE.
| |||||||
|
(3)
|
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
menginformasikan dan/atau memberikan label agar Konsumen mengetahui bahwa Barang dan/atau Jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat dengan menggunakan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence);
| ||||||
|
|
b.
|
memastikan informasi mengenai Barang dan/atau Jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dengan menggunakan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) disajikan secara benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
| ||||||
|
|
c.
|
khusus PPMSE, menyediakan tata kelola internal pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) yang proporsional dengan risiko penggunaannya;
| ||||||
|
|
d.
|
khusus PPMSE, menyediakan mekanisme penanganan pengaduan atau koreksi terhadap informasi, rekomendasi, promosi, atau layanan yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence); dan
| ||||||
|
|
e.
|
menjaga pelindungan Konsumen, Pelaku Usaha, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(4)
|
Ketentuan mengenai nilai etika, tata kelola, pelindungan data pribadi, pelindungan Konsumen, persaingan usaha, dan hak kekayaan intelektual dalam pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(5)
|
Pelaku Usaha yang menggunakan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persaingan usaha yang sehat dan larangan praktik monopoli serta memastikan tidak ada tindakan yang merugikan Konsumen dan Pelaku Usaha lain.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48 | ||||||||
|
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 49 | ||||||||
|
(1)
|
Menteri melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dengan cara:
| |||||||
|
|
a.
|
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Pelaku Usaha Dalam Negeri;
| ||||||
|
|
b.
|
meningkatkan daya saing Pelaku Usaha Dalam Negeri dalam PMSE;
| ||||||
|
|
c.
|
memfasilitasi peningkatan daya saing Produk Dalam Negeri dalam PMSE;
| ||||||
|
|
d.
|
memfasilitasi promosi Produk Dalam Negeri untuk pasar dalam negeri dan ekspor;
| ||||||
|
|
e.
|
mempromosikan dan mendorong penggunaan PMSE;
| ||||||
|
|
f.
|
meningkatkan keuangan inklusif masyarakat dengan PMSE;
| ||||||
|
|
g.
|
menyediakan pangkalan data Pelaku Usaha dan Produk Dalam Negeri; dan
| ||||||
|
|
h.
|
mengupayakan pemberian fasilitasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
| |||||||
|
(3)
|
Koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembentukan tim pembinaan PMSE.
| |||||||
|
(4)
|
Tim pembinaan PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh Direktur Jenderal PDN dan beranggotakan pejabat pimpinan madya dari masing-masing instansi terkait.
| |||||||
|
(5)
|
Tim pembinaan PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 50 | ||||||||
|
(1)
|
Menteri melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif PMSE dari luar negeri.
| |||||||
|
(2)
|
Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.
| |||||||
|
(3)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan parameter pengawasan di bidang Perdagangan dan di bidang perlindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri membangun sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 51 | ||||||||
|
Menteri mendelegasikan kewenangan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Direktur Jenderal PKTN.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 52 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam melaksanakan pengawasan, petugas pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang bersifat lintas sektor.
| |||||||
|
(2)
|
Tim asistensi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 53 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha.
| |||||||
|
(2)
|
Permintaan data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
| |||||||
|
|
a.
|
diperlukan data yang mutakhir, akurat, dan cepat; dan
| ||||||
|
|
b.
|
data yang diminta tidak tercakup dalam data dan/atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 54 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka pembinaan, data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 disampaikan kepada Menteri.
| |||||||
|
(2)
|
Jenis data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data individual dan/atau granular.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 55 | ||||||||
|
Penyampaian data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 56 | ||||||||
|
(1)
|
Menteri dapat meminta data dan/atau informasi terkait dokumentasi atas pengaduan dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
| |||||||
|
(2)
|
Menteri dapat meminta data dan/atau informasi terkait daftar Pedagang yang menggunakan fitur pendaftaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 57 | ||||||||
|
(1)
|
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (6), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (5), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 40 ayat (6), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 46 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
| |||||||
|
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
peringatan tertulis;
| ||||||
|
|
b.
|
dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
| ||||||
|
|
c.
|
dimasukkan dalam daftar hitam;
| ||||||
|
|
d.
|
pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
| ||||||
|
|
e.
|
pencabutan izin usaha.
| ||||||
|
(3)
|
Menteri mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
(4)
|
Kewenangan pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi pengawasan kegiatan perdagangan dan perlindungan Konsumen.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 58 | ||||||||
|
(1)
|
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (6), Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan/atau Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (6), Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), dan/atau Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
| |||||||
|
(4)
|
Pemblokiran sementara layanan PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 59 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), PPMSE atau PSP wajib melakukan pemblokiran layanan PPMSE bagi Pelaku Usaha.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal PPMSE atau PSP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| |||||||
|
(3)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
| |||||||
|
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPMSE atau PSP tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE atau PSP oleh instansi terkait yang berwenang.
| |||||||
|
(5)
|
Pemblokiran sementara layanan PPMSE atau PSP oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Persyaratan Kegiatan Berusaha Pedagang Luar Negeri
Pasal 60 | ||||||||
|
(1)
|
Pedagang luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (2), Pedagang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), serta PPMSE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (6) dan/atau Pasal 15 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pedagang luar negeri tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (2), Pedagang tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), serta PPMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (6), dan/atau Pasal 15 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan/atau pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
| |||||||
|
(4)
|
Pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Sanksi Terhadap Pelanggaran Layanan Pengaduan bagi Pedagang, Penyelesaian Sengketa bagi Pedagang, Layanan Pengaduan Konsumen, Informasi Barang dan/atau Jasa, dan Fasilitasi Perizinan Berusaha
Pasal 61 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE dan/atau PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 17 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPMSE dan/atau PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 17 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP oleh instansi terkait yang berwenang.
| |||||||
|
(4)
|
Pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Sanksi bagi PPMSE Terhadap Pelanggaran Ketentuan Penyampaian Data dan/atau Informasi Kepada Lembaga Statistik
Pasal 62 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berdasarkan laporan yang disampaikan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan.
| |||||||
|
(4)
|
Sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan masa tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
| |||||||
|
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPMSE yang tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
| |||||||
|
(6)
|
Pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Sanksi bagi PPMSE Luar Negeri yang Memenuhi Kriteria Tertentu Terhadap Pelanggaran Ketentuan Kewajiban Menunjuk KP3A Bidang PMSE di Indonesia
Pasal 63 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau Pasal 46, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPMSE luar negeri tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau Pasal 46, dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
| |||||||
|
(4)
|
Pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan dalam PMSE Lintas Batas
Pasal 64 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPMSE tetap tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
| |||||||
|
(4)
|
Pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan
Pasal 65 | ||||||||
|
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26, dan/atau Pasal 30 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Iklan Elektronik
Pasal 66 | ||||||||
|
(1)
|
Pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dikenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan.
| |||||||
|
(4)
|
Sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan masa tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
| |||||||
|
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 67 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), dan/atau Pasal 33 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), dan/atau Pasal 33 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
| |||||||
|
(4)
|
Pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan dalam Mendukung Program Pemerintah dan Pengutamaan Produk Dalam Negeri
Pasal 68 | ||||||||
|
Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan/atau Pasal 37 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 69 | ||||||||
|
(1)
|
PPMSE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), dan/atau Pasal 40 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), dan/atau Pasal 40 ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan.
| |||||||
|
(4)
|
Sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan masa tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
| |||||||
|
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPMSE yang tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), dan/atau Pasal 40 ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
| |||||||
|
(6)
|
Pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan bagi Ketentuan KP3A Bidang PMSE
Pasal 70 | ||||||||
|
(1)
|
KP3A Bidang PMSE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), dan/atau Pasal 45 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
| |||||||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) KP3A Bidang PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), dan/atau Pasal 45 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang.
| |||||||
|
(4)
|
Pemblokiran sementara layanan PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesebelas
Pengeluaran Pelaku Usaha dari Daftar Prioritas Pengawasan, Daftar Hitam, dan Pembukaan Pemblokiran Sementara
Pasal 71 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan untuk dikeluarkan dari daftar prioritas pengawasan kepada Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (5), dan Pasal 63 ayat (3) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan untuk dikeluarkan dari daftar hitam kepada Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (5), Pasal 63 ayat (3), Pasal 64 ayat (3), Pasal 67 ayat (3), dan Pasal 69 ayat (5) serta KP3A Bidang PMSE yang dikenai sanksi berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran sementara layanan PPMSE kepada Direktur Jenderal PKTN.
| |||||||
|
(4)
|
Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 72 | ||||||||
|
(1)
|
Direktur Jenderal PKTN melakukan evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), dan Pasal 71 ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
| |||||||
|
(2)
|
Jika hasil evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal PKTN:
| |||||||
|
|
a.
|
mengeluarkan Pelaku Usaha dari daftar prioritas pengawasan;
| ||||||
|
|
b.
|
mengeluarkan Pelaku Usaha dari daftar hitam; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
mengajukan permintaan pembukaan pemblokiran sementara layanan PMSE kepada instansi terkait yang berwenang.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73 | ||||||||
|
Perizinan Berusaha yang telah diperoleh PPMSE dalam negeri, Pedagang dalam negeri, PSP dalam negeri, dan KP3A Bidang PMSE sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang:
| ||||||||
|
a.
|
masa berlakunya belum berakhir atau belum dicabut; dan
| |||||||
|
b.
|
didaftarkan ke Sistem OSS.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 74 | ||||||||
|
Pedagang yang telah melakukan PMSE pada PPMSE sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diberikan masa transisi paling lama 18 (delapan belas) bulan untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 75 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 763), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76 | ||||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 367
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.