Pejabat Berwenang terkait pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berwenang untuk melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama, Pertukaran Informasi, dan/atau mengesahkan SKD WPLN dan/atau Certificate of Residence sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.