Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Ctrl+K
Kembali ke Glosarium
Objek Pajak Perairan
Definisi dari "Objek Pajak Perairan"
Objek Pajak perairan adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
Sumber
Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-16/PJ.6/1998
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Coretax Mobile
Lembaga Keuangan Bank (LKB)
Pengendali Perusahaan Perasuransian
Peringkat Komposit
Tingkat Kesehatan PPDP
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain