Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Kembali ke Glosarium
Objek Pajak Perairan
Definisi dari "Objek Pajak Perairan"
Objek Pajak perairan adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
Sumber
Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-16/PJ.6/1998
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Kendaraan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Simpul
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lalu Lintas
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain