Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Ctrl+K
Kembali ke Glosarium
Objek Pajak Perairan
Definisi dari "Objek Pajak Perairan"
Objek Pajak perairan adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
Sumber
Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-16/PJ.6/1998
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Coretax Form
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Pihak Tertentu
Barang Kena Pajak Tertentu
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Objek Pajak Perairan | Perpajakan DDTC