Objek Pajak Penghasilan

Definisi dari "Objek Pajak Penghasilan"

Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh).

Objek Pajak Penghasilan | Perpajakan DDTC