Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-16/PJ.6/1998

     
     
    TENTANG
     
    PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka ketentuan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sebelumnya tidak sesuai lagi;
    b.
    bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
    2.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
    1. Pengenaan adalah kegiatan untuk menetapkan subjek dan objek pajak serta besarnya pajak terutang berdasarkan peraturan dan ketentuan teknis di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;
    2. Penilaian adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan;
    3. Standar Investasi adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk suatu pembangunan dan atau penanaman, dan atau penggalian jenis sumber daya alam atau budidaya tertentu, yang dihitung berdasarkan komponen tenaga kerja, bahan dan alat, mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan hingga tahap produksi atau menghasilkan.
    4. Hasil bersih adalah pendapatan kotor setahun dikurangi dengan biaya eksploitasi atas objek pajak dimaksud.
    5. Sektor Pedesaan dan Perkotaan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi kawasan pertanian, perumahan, perkantoran, pertokoan, industri serta objek khusus perkotaan;
    6. Sektor Perkebunan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal pengusahaan benih, penanaman baru, perluasan, perubahan jenis tanaman, penganekaragaman jenis tanaman termasuk sarana penunjangnya;
    7. Sektor Kehutanan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal pengusahaan hutan dan budidaya hutan;
    8. Sektor Pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya;
    9. Usaha bidang perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum yang memiliki ijin usaha untuk menangkap atau membudidayakan sumber daya ikan, termasuk semua jenis ikan dan biota perairan lainnya serta kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
    10. Objek Pajak perairan adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia;
    11. Objek Pajak khusus adalah objek pajak yang memiliki jenis kontruksi khusus baik di ditinjau dari segi bentuk, material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus seperti:
      a. Jalan Tol;
      b. Pelabuhan laut/sungai/udara;
      c. Lapangan Golf;
      d. Industri Semen/Pupuk;
      e. PLTA, PLTU dan PLTG;
      f. Pertambangan;
      g. Tempat Rekreasi;
      h. Dan lain-lain yang sejenis.
    12. Zona Nilai Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok Objek Pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok;
    13. Nilai Indikasi Rata-rata adalah nilai pasar wajar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.
    14. Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah adalah sebesar nilai konversi setiap Zona Nilai Tanah kedalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah) sebagaimana dimaksud pada Lampiran IA dan IB Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998.
    15. Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian kedalam klasifikasi, penggolongan, dan ketentuan nilai jual bangunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran IIA dan IIB Keputusan Menteri keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998.
     
    BAB II
    PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
     

    Pasal 2

    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan ditentukan sebagai berikut:
    a. Objek Pajak berupa tanah adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14.
    b. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
     

    Pasal 3

    (1)
    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Perkebunan ditentukan sebagai berikut:
      a. Areal kebun adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan Jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut umur tanaman.
      b. Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
      c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
    (2)
    Penggolongan Wilayah, Jenis Perkebunan dan Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
     
     

    Pasal 4

    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut:
    a. Areal Produktif sebesar 8,5 x Hasil bersih setahun sebelum tahun pajak berjalan.
    b. Areal belum/tidak produktif, emplasemen dan areal lainnya, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
    c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
     

    Pasal 5

    (1)
    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut:
      a. Areal hutan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan Jumlah Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri menurut umur tanaman.
      b. Areal emplasemen dan areal lainnya dalam Kawasan Hutan Tanaman Industri, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
      c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
    (2)
    Penggolongan Wilayah, dan Besarnya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
     
     

    Pasal 6

    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Minyak dan Gas bumi ditentukan sebagai berikut:
    a. Areal produktif adalah sebesar 9,5 x hasil penjualan minyak dan gas bumi dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
    b. Areal belum produktif, tidak produktif serta emplasemen dan areal lainnya di dalam atau di luar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
    c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
     

    Pasal 7

    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Energi Panas Bumi ditentukan sebagai berikut:
    a. Areal produktif adalah sebesar 9,5 x hasil penjualan energi panas bumi/listrik dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
    b. Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya di dalam atau di luar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
    c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
     

    Pasal 8

    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C ditentukan sebagai berikut:
    a. Areal Produktif adalah sebesar 9,5 x hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
    b. Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya di dalam atau di luar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
    c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
       

    Pasal 9

    (1)
    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Galian C ditentukan sebagai berikut:
      a. Areal produktif adalah sebesar angka kapitalisasi tertentu dikalikan hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
      b. Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
      c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
    (2)
    Besarnya angka kapitalisasi adalah berdasarkan lamanya waktu penambangan untuk masing-masing jenis tambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
     
     

    Pasal 10

    Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak sektor pertambangan yang dikelola berdasarkan Kontrak Karya atau Kontrak Kerja sama, ditetapkan sesuai dengan yang diatur dalam kontrak yang berlaku.
     

    Pasal 11

    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak usaha bidang perikanan laut ditentukan sebagai berikut:
    a. Areal penangkapan ikan adalah sebesar 10 x hasil bersih ikan dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
    b. Areal pembudidayaan ikan adalah sebesar 8 x hasil bersih ikan dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
    c. Areal emplasemen dan areal lainnya adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
    d. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
     

    Pasal 12

    (1)
    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak usaha bidang perikanan darat ditentukan sebagai berikut:
      a. Areal pembudidayaan ikan darat adalah sebesar nilai jual Objek Pajak berupa tanah disekitarnya dengan penyesuaian seperlunya ditambah standar biaya investasi tambak menurut jenisnya.
      b. Areal emplasemen dan areal lainnya adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
      c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
    (2)
    Besarnya Biaya Investasi Tambak adalah sebagaimana Lampiran IV Keputusan ini.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak yang bersifat khusus ditentukan sebagai berikut:
      a. Areal tanah adalah sebesar nilai jual Objek Pajak berupa tanah disekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
      b. Areal perairan untuk kepentingan pelabuhan, industri, lapangan golf serta tempat rekreasi adalah sebesar nilai jual yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus kesamping dengan klasifikasi nilai jual Objek Pajak permukaan bumi berupa tanah sekitarnya.
      c. Areal perairan untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah sebesar 10 x (10% dari Hasil bersih dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan).
      d. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.
    (2)
    Perhitungan atas besarnya Nilai Jual Objek Pajak perairan untuk kepentingan pelabuhan, industri, lapangan golf serta tempat rekreasi, ditentukan sebagaimana Lampiran Va dan Vb Keputusan ini.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak yang bersifat khusus atau objek lainnya dapat ditentukan berdasarkan penilaian individual yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai.
    (2)
    Hasil penilaian individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, wajib dibuat laporan penilaian dan ditandatangani oleh pejabat fungsional yang melaksanakan penilaian.
    (3)
    Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
     
     
    BAB III
    LAIN-LAIN
     

    Pasal 15

    Perubahan atas besarnya biaya investasi yang tercantum pada Lampiran I, II dan IV Keputusan ini untuk tahun selanjutnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
     
    BAB IV
    PENUTUP
     

    Pasal 16

    Dengan berlakunya keputusan ini maka ketentuan sebelumnya yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.
     

    Pasal 17

    Keputusan ini berlaku sejak tahun pajak 1999
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 30 Desember 1998
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd.
    A. ANSHARI RITONGA

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-16/PJ.6/1998 - Perpajakan DDTC