Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Nasabah Debitur
Definisi dari "Nasabah Debitur"
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan.
Sumber
Undang-Undang Nomor: 4 tahun 2026
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Kredit
Bank Dalam Resolusi
Sertifikat Deposito
Nasabah Penyimpan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain