bagi Bank Umum adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis, yang memiliki rekening dan/atau menggunakan jasa di Bank Umum atau Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
bagi Perusahaan Efek dan Bank Kustodian adalah nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis, yang memiliki rekening efek pada dan/atau menggunakan jasa Perusahaan Efek dan/ atau Bank Kustodian secara langsung (direct customer);
bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah pemegang polis atau peserta berupa perorangan atau Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis; dan/atau
bagi LJK selain angka 5 huruf a, huruf b, dan huruf c, adalah nasabah yang memenuhi kriteria sesuai perjanjian terkait perpajakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.