Lembaga Keuangan Bukan Bank

Definisi dari "Lembaga Keuangan Bukan Bank"

Berdasarkan PMK 193/2020:

Badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.



Berdasarkan PP 24/2022:

Lembaga keuangan nonbank adalah perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank | Perpajakan DDTC