Berdasarkan PMK 193/2020:
Badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
Berdasarkan PP 24/2022:
Lembaga keuangan nonbank adalah perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.