Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
|
|
Menimbang |
|||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif;
|
|||
|
|
|
|
Mengingat |
|||
1
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414); | ||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OI9 TENTANG EKONOMI KREATIF. | |||
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: | |||
1.
|
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
|
||
2. | Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. | ||
3. | Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan berupa bunga atau bagi hasil. | ||
4. | Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. | ||
5. | Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. | ||
6. | Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. | ||
7. | Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | ||
8. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | ||
Pasal 2 |
|||
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: | |||
a. | Pembiayaan Ekonomi Kreatif; | ||
b. | fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; | ||
c. | infrastruktur Ekonomi Kreatif; | ||
d. | insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; | ||
e. | tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan | ||
f. | penyelesaian sengketa Pembiayaan. | ||
BAB II
PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
Bagian Kesatu
Sumber Pembiayaan
Pasal 3 |
|||
(1) | Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari: | ||
a. | anggaran pendapatan dan belanja negara; | ||
b. | anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau | ||
c. | sumber lainnya yang sah. | ||
(2) | Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. | ||
(3) | Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. | ||
(4) | Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. | ||
(5) | Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
Bagian Kedua
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank
Paragraf 1
Fasilitasi Pemerintah
Pasal 4 |
|||
(1) | Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. | ||
(2) | Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui: | ||
a. | pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan | ||
b. | penilaian Kekayaan lntelektual. | ||
Pasal 5 |
|||
Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa: | |||
a. | fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan | ||
b. | optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. | ||
Pasal 6 |
|||
Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit berupa pendidikan dan pelatihan. | |||
Paragraf 2
Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Pasal 7 |
|||
(1) | Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. | ||
(2) | Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas: | ||
a. | proposal Pembiayaan; | ||
b. | memiliki usaha Ekonomi Kreatif; | ||
c. | memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan | ||
d. | memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual. | ||
Pasal 8 |
|||
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan: | |||
a. | verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif; | ||
b. | verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa; | ||
c. | penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan; | ||
d. | pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan | ||
e. | penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian. | ||
Pasal 9 |
|||
(1) | Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. | ||
(2) | Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: | ||
a. | jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; | ||
b. | kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau | ||
c. | hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif. | ||
Pasal 10 |
|||
Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa: | |||
a. | Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan | ||
b. | Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. | ||
Pasal 11 |
|||
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat. | |||
Pasal 12 |
|||
(1) | Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan: | ||
a. | pendekatan biaya; | ||
b. | pendekatan pasar; | ||
c. | pendekatan pendapatan; dan/atau | ||
d. | pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. | ||
(2) | Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai. | ||
(3) | Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria: | ||
a. | memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; | ||
b. | memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan | ||
c. | terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif. | ||
(4) | Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
(5) | Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: | ||
a. | melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; | ||
b. | melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; dan/atau | ||
c. | melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah digunakan dalam industri. | ||
(6) | Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan. | ||
(7) | Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan Pembiayaan. | ||
(8) | Dalam hal diperlukan, panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan Intelektual. | ||
Pasal 13 |
|||
(1) | Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif. | ||
(2) | Sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif. | ||
Pasal 14 |
|||
Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
Bagian Ketiga
Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif
Pasal 15 |
|||
(1) | Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. | ||
(2) | Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: | ||
a. | layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; dan/atau | ||
b. | penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. | ||
Pasal 16 |
|||
(1) | Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. | ||
(2) | Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | ||
Pasal 17 |
|||
(1) | Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. | ||
(2) | Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | ||
BAB III
FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI KREATIF BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 18 |
|||
(1) | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual. | ||
(2) | Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui: | ||
a. | lisensi; | ||
b. | waralaba; | ||
c. | alih teknologi; | ||
d. | jenama bersama; | ||
e. | pengalihan hak; dan/atau | ||
f. | bentuk kemitraan lain. | ||
(3) | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal. | ||
(4) | Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. | ||
Pasal 19 |
|||
(1) | Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa: | ||
a. | bimbingan teknis; | ||
b. | pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik; | ||
c. | akses dan/atau bantuan Pembiayaan; | ||
d. | pelayanan informasi/konsultasi usaha; | ||
e. | bantuan promosi pemasaran; | ||
f. | penyediaan sistem manajemen kolektif digital; | ||
g. | akses pemasaran; | ||
h. | inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk; | ||
i. | pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual; dan/atau | ||
j. | layanan bantuan dan pendampingan hukum. | ||
(2) | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain. | ||
Pasal 20 |
|||
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas: | |||
a. | legalitas usaha; | ||
b. | pengelolaan Kekayaan lntelektual; | ||
c. | peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau | ||
d. | pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. | ||
Pasal 21 |
|||
Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas: | |||
a. | perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; | ||
b. | permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau | ||
c. | perizinan dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. | ||
Pasal 22 |
|||
Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas: | |||
a. | pemberian insentif; dan/atau | ||
b. | penyediaan skema Pembiayaan khusus. | ||
Pasal 23 |
|||
Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha terkait pemasaran produk Ekonomi IGeatif berbasis Kekayaan Intelektual. | |||
Pasal 24 |
|||
Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e terdiri atas: | |||
a. | pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau | ||
b. | penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah dan/atau Pernerintah Daerah. | ||
Pasal 25 |
|||
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f terdiri atas: | |||
a. | inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital; | ||
b. | penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; | ||
c. | penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau | ||
d. | pengintegrasian sistem elektronik kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasarall produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. | ||
Pasal 26 |
|||
Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g terdiri atas: | |||
a. | prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau | ||
b. | membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha. | ||
Pasal 27 |
|||
(1) | Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan. | ||
(2) | Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. | ||
Pasal 28 |
|||
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara: | |||
a. | memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau | ||
b. | membentuk dan/atau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual. | ||
Pasal 29 |
|||
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf j meliputi: | |||
a. | penyuluhan hukum; | ||
b. | konsultasi hukum; | ||
c. | mediasi; | ||
d. | penyusunan dokumen hukum; dan/atau | ||
e. | pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan. | ||
BAB IV
INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF
Pasal 30 |
|||
(1) | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. | ||
(2) | Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | ||
a. | infrastruktur fisik; dan | ||
b. | infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. | ||
Pasal 31 |
|||
(1) | Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif. | ||
(2) | Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi. | ||
Pasal 32 |
|||
(1) | Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif. | ||
(2) | Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk: | ||
a. | ruang pamer; | ||
b. | ruang pelatihan; dan | ||
c. | ruang kreativitas. | ||
(3) | Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual. | ||
(4) | Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
(5) | Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi. | ||
(6) | Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari: | ||
a. | anggaran pendapatan dan belanja negara; | ||
b. | anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau | ||
c. | sumber lainnya yang sah. | ||
(7) | Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. | ||
(8) | Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. | ||
(9) | Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan. | ||
(10) | Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya. | ||
(11) | Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
BAB V
INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
Pasal 33 |
|||
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa: | |||
a. | insentif fiskal; dan/atau | ||
b. | insentif non fiskal. | ||
Pasal 34 |
|||
(1) | Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa: | ||
a. | fasilitas perpajakan; | ||
b. | fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau | ||
c. | fasilitas di bidang cukai. | ||
(2) | Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa: | ||
a. | insentif perpajakan daerah; dan/atau | ||
b. | insentif retribusi. | ||
(3) | Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai. | ||
Pasal 35 |
|||
Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa: | |||
a. | penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif; b. | ||
b. | kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif; | ||
c. | kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif; | ||
d. | kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual; | ||
e. | pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan | ||
f. | kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif. | ||
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
Pasal 36 |
|||
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pengembangan Ekonomi Kreatif meliputi: | |||
a. | mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual; dan | ||
b. | mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual. | ||
Pasal 37 |
|||
(1) | Dalam pengembangan Ekonomi kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum. | ||
(2) | Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan lntelektual dan/atau Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual. | ||
(3) | Pembentukan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum. | ||
Pasal 38 |
|||
Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan: | |||
a. | lembaga pendidikan; | ||
b. | dunia usaha; | ||
c. | dunia industri; | ||
d. | jejaring komunitas; dan/atau | ||
e. | media. | ||
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 39 |
|||
(1) | Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif. | ||
(2) | Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: | ||
a. | memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan | ||
b. | menjaga dan melindungi Kekayaan lntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif | ||
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN
Pasal 40 |
|||
(1) | Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. | ||
(2) | Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. | ||
(3) | Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang tidak melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lainnya. | ||
(4) | Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara dalam jaringan. | ||
(5) | Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. | ||
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41 |
|||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. | |||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 151 |
|||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF |
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
Dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, negara Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan pengembangan otonomi Kreatif sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual sebagai basis dari Ekonomi Kreatif yang memberikan manfaat ekonomi secara masif dengan sumber daya intelektual bangsa, perancangan dan pengembangan Skema pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual sebagai stimulus pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif, optimalisasi potensi Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual hasil kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif, peningkatan ketahanan ekosistem Ekonomi Kreatif, dan pelindungan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif.
Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pettge*bangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang komprehensif.
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengatur materi pokok mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" adalah dukungan dari lembaga keuangan melalui skema Pembiayaan komersial (non program/non anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "lembaga keuangan nonbank" adalah perusahaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "tidak mengikat" adalah proses kreativitas yang dilakukan oleh penerima Pembiayaan tidak terikat dengan pemberi Pembiayaan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif" antara lain Kekayaan Intelektual yang dijadikan objek jaminan Pembiayaan dilisensikan ke pihak lain.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "eksekusi jika terjadi sengketa" adalah Pelaku Ekonomi Kreatif tidak mematuhi hal yang telah disepakati dalam perjanjian, sehingga berdasarkan hasil penyelesaian sengketa dilakukan eksekusi.
Yang dimaksud dengan "eksekusi jika terjadi non sengketa" adalah eksekusi Kekayaan Intelektual dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif antara lain perjanjian lisensi, kontrak kerja/surat perintah kerja yang diterima Pelaku Ekonomi Kreatif.
Huruf c
Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif antara lain hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial.
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola" adalah Kekayaan Intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pendekatan biaya" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, di mana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari biaya untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pendekatan pasar' adalah menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, di mana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pendekatan pendapatan" adalah menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "panel penilai" di lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank adalah penilai kredit/Pembiayaan dan/atau ahli yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "penjaminan" adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi" adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi" adalah penawaran efek bersifat ekuitas berupa saham, efek bersifat utang, dan sukuk.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "lisensi" adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan pelindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "waralaba" adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "alih teknologi" adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "jenama bersama" adalah penggunaan dua merek atau lebih dalam satu penawaran produk untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi suatu barang dan/atau jasa.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengalihan hak" adalah pengalihan hak Kekayaan Intelektual dari pemilik hak kepada penerima hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bentuk kemitraan lain" antara lain yaitu pemasaran Kekayaan Intelektual dengan menggunakan aliansi strategis, misalnya sistem joint venture atau menggunakan sistem pemasaran yang ada namun dengan menerapkan kearifan lokal dalam bentuk modifikasi mekanisme kemitraan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "royalti" adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Kekayaan Intelektual yang diterima pemilik Kekayaan Intelektual.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengelolaan Kekayaan Intelektual" antara lain peningkatan kemampuan teknis dan manajerial kekayaan Intelektual.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "skema Pembiayaan khusus" adalah Pembiayaan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan program khusus yang bekerja sama dengan lembaga keuangan dalam penyaluran pembiayaannya atau skema Pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pembiayaan.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengintegrasian sistem elektronik" adalah tata kelola data Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungiawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data., metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelaku kreasi" adalah orang atau sekelompok orang yang bekerja mempertunjukkan kreativitasnya dalam melakukan proses kreatif atau menghasilkan suatu karya cipta, desain, atau invensi.
Yang dimaksud dengan "pengelola Kekayaan Intelektual" adalah pihak yang melakukan komersialisasi Kekayaan Intelektual yang dimiliki sendiri atau yang dimiliki pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "penyusunan dokumen hukum" termasuk tetapi tidak terbatas pada penyusunan kontrak antara Pelaku Ekonomi Kreatif dengan pihak lain.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan" adalah pendampingan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang memilih jalur pengadilan dalam penyelesaian perkara yang dialaminya dalam proses pemasaran Ekonomi Kreatif.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ekosistem Ekonomi Kreatif' adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
Infrastruktur fisik antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Ruang kreatif antara lain infrastruktur fisik, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan integrasi infrastruktur fisik dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain dimaksudkan agar terdapat sistem tata kelola/manajemen yang profesional dan berkelanjutan terhadap pemanfaatan infrastruktur Ekonomi Kreatif.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Huruf a
Yang dimaksud dengan "proses impor dan ekspor" adalah proses sejak diajukannya perizinan impor atau perizinan ekspor sampai dengan pelaksanaan impor atau ekspor. Bahan baku dan/atau bahan penolong antara lain pada piranti keras (hardware) tetapi juga piranti lunak (software).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "badan layanan umum" adalah instansi di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 38
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait berdasarkan prinsip saling mengu.ttungkan dan demi kemaslahatan bersama dengan mengutamakan kepentingan nasional yang bertujuan meningkatkan kapaiitas nasional, mendukung upaya penetrasi pasar, membantu menarik investasi asing, serta menunjukkan peran dan kepemimpinan Indonesia di tingkat global.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "lembaga penyelesaian sengketa lainnya" antara lain badan arbitrase dan mediasi hak kekayaan intelektual.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6802
|