Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya khususnya investasi pada bidang pemberdayaan usaha ultra mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro;
|
||
b.
|
bahwa untuk melanjutkan pembiayaan ultra mikro yang merupakan salah satu program pemerintah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan simplifikasi proses bisnis yang antara lain berupa digitalisasi pembiayaan ultra mikro dengan mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan pembiayaan ultra mikro yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, Pusat Investasi Pemerintah Cara Investasi Pemerintah, Pusat Investasi Pemerintah tetap dapat melaksanakan kewenangan investasi pada bidang pembiayaan ultra mikro;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
|
||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 503);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO.
|
|||
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
||
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
||
3.
|
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
||
4.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
|
||
5.
|
Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
|
||
6.
|
Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
|
||
7.
|
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BLU PIP merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
8.
|
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
|
||
9.
|
Penyalur adalah LKBB yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
|
||
10.
|
Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro melalui pola penyaluran tidak langsung.
|
||
11.
|
Debitur adalah pelaku Usaha Ultra Mikro yang memperoleh fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro.
|
||
12.
|
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
|
||
13.
|
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
|
||
14.
|
SIKP Ultra Mikro yang selanjutnya disingkat SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan Ultra Mikro yang diselenggarakan oleh BLU PIP.
|
||
15.
|
Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
|
|
|
b.
|
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
|
|
|
c.
|
nilai Uang Elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
16.
|
Penyelenggara Uang Elektronik adalah penerbit, acquirer, prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir dalam kegiatan Uang Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
17.
|
UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
|
||
|
|
||
BAB II
TUJUAN
Pasal 2 |
|||
Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
|
|||
|
|
||
BAB III
SASARAN PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
Pasal 3 |
|||
Pembiayaan Ultra Mikro ditujukan bagi Usaha Ultra Mikro yang memenuhi kriteria:
|
|||
a.
|
tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP; dan
|
||
b.
|
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik.
|
||
|
|
||
BAB IV
PELAKSANA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Pembiayaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh BLU PIP.
|
||
(2)
|
Dalam Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP menjalankan fungsi koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana.
|
||
(3)
|
Dalam melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU PIP menerapkan manajemen risiko.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
BLU PIP melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan target penyaluran pembiayaan sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|
||
BAB V
PENYALUR PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
Pasal 6 |
|||
(1)
|
BLU PIP menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro melalui Penyalur.
|
||
(2)
|
LKBB yang dapat menjadi Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
|
||
|
a.
|
memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling sedikit 2 (dua) tahun;
|
|
|
b.
|
sehat dan berkinerja baik; dan
|
|
|
c.
|
memiliki sistem yang dapat terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh BLU PIP.
|
|
(3)
|
LKBB yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Penyalur.
|
||
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Utama/Pimpinan LKBB kepada Direktur Utama BLU PIP.
|
||
(5)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
|
||
|
a.
|
akta pendirian/izin usaha;
|
|
|
b.
|
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan
|
|
|
c.
|
surat pernyataan Direktur Utama/Pimpinan LKBB untuk mengikuti tata kelola Pembiayaan Ultra Mikro, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(6)
|
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BLU PIP dapat meminta dokumen lain yang dibutuhkan kepada LKBB.
|
||
(7)
|
BLU PIP melakukan penelitian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
|
||
(8)
|
Dalam melakukan analisa sehat dan kinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BLU PIP dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
|
||
(9)
|
Terhadap permohonan yang disetujui, Direktur Utama BLU PIP menetapkan LKBB yang memenuhi kriteria sebagai Penyalur.
|
||
(10)
|
Terhadap permohonan yang tidak disetujui, Direktur Utama BLU PIP menyampaikan pemberitahuan kepada LKBB.
|
||
|
|
||
BAB VI
SUMBER PENDANAAN
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Pembiayaan Ultra Mikro dapat bersumber dari:
|
||
|
a.
|
rupiah murni;
|
|
|
b.
|
hibah;
|
|
|
c.
|
pendapatan dari pembiayaan; dan/atau
|
|
|
d.
|
sumber lain yang sah.
|
|
(2)
|
Rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk investasi.
|
||
(3)
|
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan BLU PIP.
|
||
(4)
|
Pendapatan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro berupa bunga, margin, bagi hasil, dan/atau hasil lainnya.
|
||
(5)
|
Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
||
BAB VII
KERJA SAMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Dalam melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, antara lain:
|
||
|
a.
|
Pemerintah Daerah;
|
|
|
b.
|
pemerintah desa;
|
|
|
c.
|
kementerian/lembaga;
|
|
|
d.
|
badan usaha milik negara;
|
|
|
e.
|
badan usaha milik daerah;
|
|
|
f.
|
organisasi kemasyarakatan;
|
|
|
g.
|
lembaga internasional;
|
|
|
h.
|
Penyalur;
|
|
|
i.
|
Lembaga Linkage; dan/atau
|
|
|
j.
|
pihak swasta.
|
|
(2)
|
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||
|
a.
|
kerja sama pendanaan; dan/atau
|
|
|
b.
|
kerja sama program.
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, merupakan kesepakatan antara BLU PIP dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk melakukan penempatan dana kepada BLU PIP dalam rangka Pembiayaan Ultra Mikro antara lain dalam bentuk investasi dan/atau pembiayaan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(2)
|
Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara BLU PIP dengan pihak lain yang paling sedikit memuat:
|
||
|
a.
|
besaran komitmen dana;
|
|
|
b.
|
jangka waktu kerja sama;
|
|
|
c.
|
manajemen risiko;
|
|
|
d.
|
pengelolaan dana; dan
|
|
|
e.
|
pembebanan biaya yang dibutuhkan.
|
|
(3)
|
Dalam mengelola dana kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU PIP dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menggunakan rekening pengelolaan dana pada bank umum.
|
||
(4)
|
Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh BLU PIP berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sesuai dengan prinsip efisiensi, ekonomis, dan praktik bisnis yang sehat.
|
||
(5)
|
Penggunaan dana pada rekening pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
|
||
|
|
||
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Kerja sama program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, merupakan komitmen BLU PIP dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk mengembangkan program Pembiayaan Ultra Mikro, termasuk sinergi program antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
|
||
(2)
|
Bentuk kerja sama program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
|
||
|
a.
|
leveraging lebih lanjut potensi piutang Pembiayaan Ultra Mikro melalui pasar sekuritas;
|
|
|
b.
|
pembangunan big data UMKM Indonesia;
|
|
|
c.
|
peningkatan keandalan data UMKM;
|
|
|
d.
|
perluasan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro;
|
|
|
e.
|
peningkatan kapasitas pelaku Usaha Ultra Mikro;
|
|
|
f.
|
penguatan ekosistem Pembiayaan Ultra Mikro; dan/atau
|
|
|
g.
|
tujuan pengembangan UMKM lainnya.
|
|
(3)
|
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang mengikat para pihak, yang paling sedikit memuat:
|
||
|
a.
|
program yang disinergikan;
|
|
|
b.
|
hak dan kewajiban para pihak;
|
|
|
c.
|
sumber pembiayaan;
|
|
|
d.
|
pembebanan biaya yang dibutuhkan; dan
|
|
|
e.
|
monitoring dan evaluasi.
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SKEMA PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO
Bagian Kesatu
Pola Penyaluran
Pasal 11 |
|||
(1)
|
BLU PIP menyalurkan pembiayaan kepada Penyalur melalui pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah.
|
||
(2)
|
Penyalur menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro kepada Debitur dengan pola penyaluran:
|
||
|
a.
|
langsung; dan/atau
|
|
|
b.
|
tidak langsung.
|
|
(3)
|
Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur.
|
||
(4)
|
Penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur melalui Lembaga Linkage.
|
||
(5)
|
Pemilihan pola penyaluran langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BLU PIP dan Penyalur.
|
||
|
|
||
Pasal 12 |
|||
(1)
|
Pencairan dana Pembiayaan Ultra Mikro kepada Debitur dilakukan secara:
|
||
|
a.
|
tunai; dan/atau
|
|
|
b.
|
elektronik.
|
|
(2)
|
Pencairan dana secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyalur/Lembaga Linkage kepada Debitur secara tunai dan/atau transfer melalui rekening.
|
||
(3)
|
Pencairan dana secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Penyalur/Lembaga Linkage kepada Debitur secara elektronik melalui Uang Elektronik.
|
||
|
|
||
Pasal 13 |
|||
(1)
|
Untuk Penyalur yang dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah, Pembiayaan Ultra Mikro kepada Debitur dilakukan dengan menggunakan:
|
||
|
a.
|
pola penyaluran langsung atau penyaluran tidak langsung; dan
|
|
|
b.
|
pencairan dana secara tunai dan/atau elektronik.
|
|
(2)
|
Untuk Penyalur selain yang dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah, Pembiayaan Ultra Mikro kepada Debitur dilakukan dengan menggunakan:
|
||
|
a.
|
pola penyaluran langsung; dan
|
|
|
b.
|
pencairan dana secara elektronik.
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
|||
Penyalur dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur.
|
|||
|
|
|
|
Bagian Kedua
Perjanjian Penyaluran
Pasal 15 |
|||
(1)
|
Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro dituangkan dalam perjanjian kerja sama penyaluran pembiayaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama/pejabat yang diberikan kewenangan pada BLU PIP dan Direktur Utama/Pimpinan/pejabat yang diberikan kewenangan pada Penyalur.
|
||
(2)
|
Perjanjian kerja sama penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||
|
a.
|
jumlah pembiayaan dan target penyaluran;
|
|
|
b.
|
pola penyaluran;
|
|
|
c.
|
Jaminan;
|
|
|
d.
|
pelaksanaan eksekusi jaminan dalam hal Penyalur wanprestasi;
|
|
|
e.
|
pendampingan;
|
|
|
f.
|
tanggung jawab Penyalur;
|
|
|
g.
|
monitoring dan evaluasi; dan
|
|
|
h.
|
sanksi.
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
|||
(1)
|
Dalam hal Penyalur menggunakan pola penyaluran tidak langsung, Penyalur melakukan kerja sama dengan Lembaga Linkage secara business to business yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
|
||
(2)
|
Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur melakukan penilaian kelayakan terhadap calon Lembaga Linkage berdasarkan kriteria paling sedikit:
|
||
|
a.
|
memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
|
|
|
b.
|
sehat dan berkinerja baik.
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 |
|||
(1)
|
Untuk melakukan penyaluran melalui Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), BLU PIP menetapkan Penyelenggara Uang Elektronik yang memenuhi kriteria paling sedikit:
|
||
|
a.
|
sehat dan berkinerja baik;
|
|
|
b.
|
memiliki pengguna yang tersebar di lebih dari 3 (tiga) provinsi;
|
|
|
c.
|
memiliki izin dari lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan perizinan terhadap Uang Elektronik;
|
|
|
d.
|
memiliki sistem yang dapat terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi; dan
|
|
|
e.
|
bersedia mengikuti program yang ditetapkan oleh BLU PIP.
|
|
(2)
|
Penetapan Penyelenggara Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Direktur Utama BLU PIP.
|
||
|
|
|
|
Pasal 18 |
|||
(1)
|
Untuk melakukan penyaluran melalui Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Penyalur/Lembaga Linkage melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Uang Elektronik yang telah ditetapkan oleh BLU PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
|
||
(2)
|
Kerja sama antara Penyalur/Lembaga Linkage dengan Penyelenggara Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh:
|
||
|
a.
|
Direktur Utama/Pimpinan Penyalur/Lembaga Linkage/pejabat yang diberi kewenangan pada Penyalur/Lembaga Linkage;
|
|
|
b.
|
Direktur Utama BLU PIP/pejabat yang diberi kewenangan pada BLU PIP; dan
|
|
|
c.
|
Direktur Utama/Pimpinan Penyelenggara Uang Elektronik/pejabat yang diberi kewenangan pada Penyelenggara Uang Elektronik.
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Jaminan Penyaluran
Pasal 19 |
|||
(1)
|
Untuk mendapat dana Pembiayaan Ultra Mikro, Penyalur menjaminkan piutang lancar dengan Fidusia kepada BLU PIP paling sedikit sebesar jumlah pinjaman.
|
||
(2)
|
Berdasarkan penilaian risiko penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP dapat meminta jaminan tambahan selain jaminan piutang lancar dengan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyalur.
|
||
(3)
|
Dalam melakukan penilaian risiko penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro, BLU PIP dapat melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang penilaian risiko.
|
||
|
|
||
Bagian Keempat
Penyaluran Kepada Debitur
Pasal 20 |
|||
(1)
|
Debitur dapat menerima Pembiayaan Ultra Mikro secara:
|
||
|
a.
|
individu; atau
|
|
|
b.
|
berkelompok.
|
|
(2)
|
Debitur secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan agunan.
|
||
(3)
|
Debitur secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
|
||
|
a.
|
tidak dikenakan agunan; dan
|
|
|
b.
|
menerapkan mekanisme tanggung renteng.
|
|
(4)
|
Pembiayaan Ultra Mikro yang dapat diterima oleh Debitur secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
|
||
(5)
|
Pembiayaan Ultra Mikro yang dapat diterima oleh Debitur secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masing-masing sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per individu.
|
||
(6)
|
Baki debet (outstanding) paling banyak yang dapat diterima oleh Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), ditentukan oleh BLU PIP berdasarkan:
|
||
|
a.
|
penilaian kelayakan Pembiayaan Ultra Mikro kepada Penyalur; dan
|
|
|
b.
|
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Uang Elektronik.
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pendampingan
Pasal 21 |
|||
(1)
|
Penyalur dan Lembaga Linkage harus melakukan pendampingan kepada Debitur.
|
||
(2)
|
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
||
|
a.
|
pemberian motivasi;
|
|
|
b.
|
konsultasi terkait usaha;
|
|
|
c.
|
peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
|
|
|
d.
|
pengawasan terhadap Debitur; dan/atau
|
|
|
e.
|
bentuk pendampingan lainnya.
|
|
(3)
|
Penyalur melakukan pemantauan dan evaluasi atas pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Linkage.
|
||
|
|
||
BAB IX
MITIGASI RISIKO
Pasal 22 |
|||
Dalam rangka mitigasi risiko, BLU PIP melakukan:
|
|||
a.
|
pemantauan kualitas piutang Pembiayaan Ultra Mikro kepada Penyalur;
|
||
b.
|
pengawasan pendampingan; dan/atau
|
||
c.
|
penjaminan Pembiayaan Ultra Mikro.
|
||
|
|
||
Pasal 23 |
|||
(1)
|
BLU PIP melaksanakan pemantauan kualitas piutang Pembiayaan Ultra Mikro kepada Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, untuk:
|
||
|
a.
|
menentukan kualitas piutang; dan
|
|
|
b.
|
membentuk penyisihan piutang tak tertagih.
|
|
(2)
|
Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri mengenai penentuan nilai bersih investasi jangka panjang non permanen.
|
||
(3)
|
Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU PIP dapat melakukan optimalisasi penyelesaian piutang Pembiayaan Ultra Mikro.
|
||
(4)
|
Dalam melaksanakan optimalisasi penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BLU PIP dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang optimalisasi penyelesaian piutang.
|
||
(5)
|
Dalam hal optimalisasi penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
||
Pasal 24 |
|||
(1)
|
Pengawasan pendampingan oleh BLU PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, dilaksanakan terhadap:
|
||
|
a.
|
pendampingan yang dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan
|
|
|
b.
|
pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Penyalur atas pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
|
|
(2)
|
Dalam melakukan pengawasan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU PIP meminta dokumen kepada Penyalur berupa:
|
||
|
a.
|
prosedur pendampingan;
|
|
|
b.
|
laporan pendampingan; dan
|
|
|
c.
|
dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 |
|||
(1)
|
BLU PIP dapat melakukan penjaminan Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c terhadap Pembiayaan Ultra Mikro yang disalurkan kepada Penyalur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
merupakan Penyalur selain yang dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
|
|
|
b.
|
merupakan Penyalur yang diusulkan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, yang telah memiliki komitmen kerjasama penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro dengan BLU PIP.
|
|
(2)
|
Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjaminan Pembiayaan Ultra Mikro juga dilakukan berdasarkan penilaian risiko Pembiayaan Ultra Mikro yang dilakukan oleh BLU PIP, yang paling sedikit mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
kemampuan pembayaran kembali Pembiayaan Ultra Mikro oleh Penyalur; dan
|
|
|
b.
|
kecukupan pendamping dalam melakukan pendampingan ke Debitur.
|
|
(3)
|
Imbal jasa penjaminan atau imbal jasa kafalah yang diperlukan untuk penjaminan Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU PIP.
|
||
|
|
|
|
BAB X
SISTEM INFORMASI
Pasal 26 |
|||
BLU PIP menatausahakan Pembiayaan Ultra Mikro melalui SIKP UMi yang memiliki koneksi langsung antarsistem dengan SIKP.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 27 |
|||
(1)
|
Penyalur dan Lembaga Linkage menatausahakan data Pembiayaan Ultra Mikro melalui koneksi langsung antarsistem Penyalur dan Lembaga Linkage dengan SIKP UMi.
|
||
(2)
|
Dalam hal koneksi langsung antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyalur dan Lembaga Linkage melakukan unggah data melalui SIKP UMi.
|
||
|
|
||
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 28 |
|||
Penyalur menyampaikan laporan terkait Pembiayaan Ultra Mikro kepada BLU PIP.
|
|||
|
|
||
Pasal 29 |
|||
(1)
|
BLU PIP menyampaikan laporan kinerja penyaluran kepada Direktur Jenderal secara semesteran.
|
||
(2)
|
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta BLU PIP untuk menyampaikan laporan lain terkait Pembiayaan Ultra Mikro.
|
||
|
|
||
BAB XII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 30 |
|||
Dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, Direktur Jenderal dan BLU PIP melakukan monitoring dan evaluasi.
|
|||
|
|
||
Pasal 31 |
|||
(1)
|
Monitoring dan evaluasi dalam Pembiayaan Ultra Mikro yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 antara lain berupa:
|
||
|
a.
|
monitoring ketepatan data penyaluran;
|
|
|
b.
|
pengukuran nilai keekonomian Debitur; dan/atau
|
|
|
c.
|
monitoring dan evaluasi lainnya.
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenal monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
|
||
|
|
||
Pasal 32 |
|||
Monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh BLU PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 antara lain berupa:
|
|||
a.
|
monitoring pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro;
|
||
b.
|
monitoring pelaksanaan pendampingan;
|
||
c.
|
monitoring jaminan Penyalur; dan/atau
|
||
d.
|
monitoring dan evaluasi lainnya.
|
||
|
|
||
Pasal 33 |
|||
(1)
|
BLU PIP menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Sistem Manajemen Investasi.
|
||
(2)
|
Terhadap hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, dalam hal diperlukan BPKP dapat melakukan audit.
|
||
(3)
|
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah.
|
||
|
|
||
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34 |
|||
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, Direktur Utama BLU PIP menyusun ketentuan teknis mengenai:
|
||
|
a.
|
mekanisme pelaksanaan leveraging piutang Pembiayaan Ultra Mikro melalui pasar sekuritas;
|
|
|
b.
|
mekanisme tukar-pakai data dalam pengembangan big data UMKM Indonesia;
|
|
|
c.
|
mekanisme kerja sama penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro dengan menggunakan Uang Elektronik;
|
|
|
d.
|
kriteria, mekanisme, dan penatausahaan jaminan;
|
|
|
e.
|
mekanisme optimalisasi piutang Pembiayaan Ultra Mikro;
|
|
|
f.
|
mekanisme penjaminan Pembiayaan Ultra Mikro; dan
|
|
|
g.
|
mekanisme monitoring dan evaluasi penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro oleh Penyalur.
|
|
(2)
|
Direktur Utama BLU PIP menyampaikan salinan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
|
||
|
|
|
|
Pasal 35 |
|||
Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur dan/atau organisasi BLU PIP namun tidak mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi BLU PIP dalam pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 36 |
|||
(1)
|
Penyaluran dana Pembiayaan Ultra Mikro secara elektronik oleh Penyalur selain yang dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan secara bertahap sesuai dengan penilaian kelayakan Penyalur yang dilakukan oleh BLU PIP.
|
||
(2)
|
BLU PIP melakukan evaluasi secara semesteran terhadap pentahapan pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(3)
|
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan bagi BLU PIP dalam rangka perbaikan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(4)
|
Direktur Utama BLU PIP melaporkan pentahapan pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal secara semesteran.
|
||
|
|
||
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||
1.
|
peraturan dan/atau ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1088), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
|
||
2.
|
seluruh perjanjian yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1088), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
||
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1088), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|
||
Pasal 39 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
|
|||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1465 |