Konsolidasi merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih Consignment Note (CN) sebelum Barang Kiriman tersebut dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut (PER 25/BC/2023).
Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidasi adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut (PMK 115/2022).