Sistem penjualan di mana pemilik barang dagangan atau consignor menyerahkan barang dagangannya kepada pihak lain/pengamanat atau consignee selaku pedagang perantara atau agen penjual.
Namun, hak atas barang tersebut masih berada di tangan consignor dan hanya akan berpindah kepemilikannya saat barang tersebut telah dibeli oleh pembeli akhir. Consignee dalam transaksi konsinyasi hanya berperan sebagai pedagang perantara yang akan mendapatkan komisi dari consignor.
Sebelumnya, penyerahan BKP secara konsinyasi termasuk pengertian penyerahan BKP dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN. Namun, Pasal 112 UU Cipta Kerja telah menghapus pasal tersebut, sehingga kini penyerahan BKP secara konsinyasi tidak termasuk pengertian penyerahan BKP.