Komite Kepatuhan Kanwil DJP

Definisi dari "Komite Kepatuhan Kanwil DJP"

Komite Kepatuhan Wajib Pajak di tingkat Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya disebut Komite Kepatuhan Kanwil DJP adalah komite yang berada di Kanwil DJP yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kanwil DJP, yang terdiri dari Kepala Kanwil DJP sebagai ketua komite dan beranggotakan minimal Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP), Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P21P), dan Kepala Bagian Umum, sesuai dengan penugasan Kepala Kanwil DJP.

Komite Kepatuhan Kanwil DJP | Perpajakan DDTC