Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP

Definisi dari "Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP"

Komite Kepatuhan Wajib Pajak di tingkat Kantor Pusat DJP yang selanjutnya disebut Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP adalah komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat nasional, yang terdiri dari Direktur Jenderal Pajak sebagai ketua komite dan beranggotakan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP), Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian (EP), Direktur Data dan Informasi Perpajakan (DIP), Direktur Intelijen Perpajakan (IP), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2), Direktur Penegakan Hukum (Gakum), dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA).