Pasal 13 ayat (1) OECD Model dan UN Model memberikan hak pemajakan kepada negara sumber (negara tempat harta tak bergerak terletak) untuk mengenakan pajak atas gains dari pengalihan harta tak bergerak yang diperoleh oleh subjek pajak negara domisili. Oleh karena ketentuan Pasal 13 ayat (1) tidak membatasi hak pemajakan negara sumber maka negara sumber berhak mengenakan pajak sesuai dengan cara pemajakan dan tarif yang diatur dalam ketentuan domestik negara sumber (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Konsep, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 337 ).