Ketentuan Alokasi Hak Pemajakan atas Royalti

Definisi dari "Ketentuan Alokasi Hak Pemajakan atas Royalti"

OECD Model memberikan hak pemajakan sepenuhnya kepada negara domisili untuk mengenakan pajak atas royalti dan tidak memperbolehkan negara sumber untuk mengenakan pemotongan pajak atas royalti seperti yang dinyatakan dalam Pasal 12 ayat (1) OECD Model berikut ini (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Konsep, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 249).

Ketentuan Alokasi Hak Pemajakan atas Royalti | Perpajakan DDTC