Ketentuan Alokasi Hak Pemajakan atas Dividen

Definisi dari "Ketentuan Alokasi Hak Pemajakan atas Dividen"

(i) negara sumber berhak mengenakan pajak atas penghasilan dividen, tetapi dibatasi (limited taxation right) berdasarkan suatu persentase tertentu dari jumlah bruto pembayaran dividen (biasanya 5% atau 15%); (ii) negara domisili memiliki hak pemajakan residual atas dividen, tetapi harus memberikan keringanan pajak berganda melalui mekanisme credit method sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23B OECD Model (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Konsep, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 208).

Ketentuan Alokasi Hak Pemajakan atas Dividen | Perpajakan DDTC