(i) negara sumber berhak mengenakan pajak atas penghasilan dividen, tetapi dibatasi (limited taxation right) berdasarkan suatu persentase tertentu dari jumlah bruto pembayaran dividen (biasanya 5% atau 15%); (ii) negara domisili memiliki hak pemajakan residual atas dividen, tetapi harus memberikan keringanan pajak berganda melalui mekanisme credit method sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23B OECD Model (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Konsep, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 208).