(i) pembatasan hak pemajakan bagi negara sumber penghasilan atas bunga (dengan adanya pembatasan tarif pajak, biasanya sebesar 10% dari jumlah bruto pembayaran bunga); (ii) negara domisili memiliki hak pemajakan residual atas penghasilan bunga, tetapi harus memberikan keringanan pajak melalui metode kredit pajak (Pasal 23A ayat (2) atau Pasal 23B OECD Model) untuk menghindari pemajakan berganda (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Konsep, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 234).