Hubungan dengan Penguasaan di antara Pihak yang Bersangkutan

Definisi dari "Hubungan dengan Penguasaan di antara Pihak yang Bersangkutan"

Yang dimaksud dengan "hubungan dengan penguasaan di antara pihak yang bersangkutan" merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Hubungan dengan Penguasaan di antara Pihak yang Bersangkutan | Perpajakan DDTC