Hubungan dengan Pekerjaan di antara Pihak yang Bersangkutan

Definisi dari "Hubungan dengan Pekerjaan di antara Pihak yang Bersangkutan"

Yang dimaksud dengan "hubungan dengan pekerjaan di antara pihak yang bersangkutan" merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Hubungan dengan Pekerjaan di antara Pihak yang Bersangkutan | Perpajakan DDTC