Hubungan dengan Usaha di antara Pihak yang Bersangkutan

Definisi dari "Hubungan dengan Usaha di antara Pihak yang Bersangkutan"

Yang dimaksud dengan "hubungan dengan usaha di antara pihak yang bersangkutan" merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Hubungan dengan Usaha di antara Pihak yang Bersangkutan | Perpajakan DDTC