Harta Kekayaan Lain

Definisi dari "Harta Kekayaan Lain"

Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik penanggung utang atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.

Harta Kekayaan Lain | Perpajakan DDTC