Yang dimaksud dengan "harta tidak bergerak" adalah harta permanen seperti tanah, bangunan, instalasi permanen, peralatan, dan kandungan mineral, Minyak dan Gas Bumi dan sumber daya alam lainnya termasuk hak yang melekat pada harta tidak bergerak tersebut dan saham yang mendasari harta tidak bergerak.
Dalam OECD Model Tax Convention, Diartikan sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam perundangan-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tidak tetap atau tetap sebagai pertimbangan atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya. Kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Konsep, dan Aplikasi, halaman 310).
Berdasarkan Pasal 13 P3B, Harta Tak Bergerak yang masuk dalam cakupan Pasal 13 ayat (1) OECD Model dan UN Model mengacu pada harta tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 OECD Model dan UN Model. Oleh karena mengacu pada Pasal 6 OECD Model dan UN Model, definisi harta tak bergerak dalam Pasal 13 ayat (1) OECD Model dan UN Model diartikan sesuai dengan definisi harta tak bergerak dalam ketentuan domestik (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Konsep, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 339).