Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)

Definisi dari "Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)"

Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) | Perpajakan DDTC